Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:30 WIB
Randy bagus, eks polisi tersangka aborsi saat tiba di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin].

"Pekan ini kita (tim advokad) akan koordinasi menentukan langkah apa saja. Jika JPU bersedia untuk koordinasi dengan tim advokat, kita akan akan matur suwun sekali dan segera mengagendakan," tukas Ansorul.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan jika tim kuasa hukum Novia akan mengajukan barang bukti tambahan yang ditemukan. Tentunya pengajuan itu harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Tentunya kalau nanti kuasa hukum (Novia) memberikan barang bukti lain, harus sesuai dengan perundang-undangan, yakni harus disita dulu, memohon penyitaan dari pengadilan dan kemudian baru nanti diajukan di persidangan," kata Ivan.

Ivan memastikan, sejauh ini belum ada tersangka lain dalam kasus aborsi ini. Dari hasil pemeriksaan berkas perkara dan barang bukti dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Polda Jatim kemarin, hanya ada satu tersangka yakni Randy Bagus, pria asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Berkas Perkara Randy Bagus Telah P-21, Pecatan Polisi Tersangka Pemaksaan Aborsi Itu Segera Disidang

"Sesuai dengan fakta yang ada di berkas perkara dan barang bukti yang telah kami teliti hanya ada satu tersangka RBHS," tutup Ivan.

Kontributor: Zen Arifin

Load More