SuaraJatim.id - Tim advokat atau kuasa hukum Novia Widyasari mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jatim yang merampungkan berkas perkara Randy Bagus tersangka kasus aborsi. Kendati demikian, kuasa hukum korban kecewa lantaran fakta dugaan ada tersangka lain tak diusut.
Sebelumnya, tim advokat dari IKA-UB, LBH Surabaya serta Ansorul and Partners Law Firm Mojokerto menemukan indikasi ada pihak-pihak lain yang terlibat aktif memaksa mahasiswi Universitas Brawijaya Malang menggugurkan janin. Temuan itu menyusul hasil investigasi yang dilakukan pasca Novia Widyasari meninggal dunia, pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.
"Jujur kita akui, kita dari tim advokad sangat kecewa, menyesalkan kenapa tidak diperdalam kawan-kawan penyidik. SP2P yang kita minta sama sekali tidak pernah dipenuhi," kata Ansorul Huda, salah satu tim advokat, Kamis (3/2/2022).
Banyak fakta-fakta baru yang ditemukan tim advokat Novi Widyasari selama melakukan investigasi. Diantaranya keterlibatan orang-orang dekat Randy yang turut serta aktif mengintervensi dan mendesak agar Novia melakukan aborsi. Menurut Ansorul penyidik kepolisian sudah mengetahui dan mengantongi bukti-bukti itu.
"Fakta-fakta itu ada di dalam barang bukti utama, yakni di HP (handphone) almarhumah. Sudah dari awal HP-nya almarhumah disita oleh penyidik kepolisian, dan perhari ini itu ada di tangannya penyidik. Itu yang seharusnya digali untuk menyempurnakan penyidikan kasus ini," ucap Ansorul.
Padahal sejak beberapa pertengahan Desember 2021, kata Ansorul, tim advokat sudah berupaya membangun komunikasi dengan penyidik Polda Jatim terkait dengan perkara ini. Termasuk menggelar audiensi dengan Kompolnas agar mendorong penyidik Polda Jatim bersedia menyempurnakan proses penyidikan kasus tersebut.
"Sebenarnya kita menunggu waktu untuk bertemu dengan penyidik. Setelah P-19 kemarin itu, harapannya kita bisa difasilitasi untuk ketemu, sampai kemudian kita minta support ke Kompolnas supaya kebenaran ini bisa terungkap. Tapi mendadak sudah pelimpahan tersangka, kita kaget juga," ungkap Ansorul.
Ansorul tak ingin berasumsi motif penyidik terkesan ogah menyempurnakan penyidikan kasus aborsi yang melibatkan pecatan polisi yang pernah berdinas di Polres Pasuruan ini. Kendati demikian, Ansorul kecewa dengan kinerja penyidik Polda Jatim yang dirasa kurang profesional. Padahal Polda Jatim memiliki sumber daya yang cukup mumpuni guna memperdalam perkara ini.
"Kenapa tidak disempurnakan? kita tidak tahu motifnya apa. Apakah cukup Randy saja selesai perkara, sehingga itu sudah gugur kewajiban terkait dengan kepentingan publik di sana, kita tidak tahu juga. Yang jelas kita menyesalkan," jelas Ansorul.
Baca Juga: Berkas Perkara Randy Bagus Telah P-21, Pecatan Polisi Tersangka Pemaksaan Aborsi Itu Segera Disidang
Pihaknya akan segera merumuskan langkah apa yang akan diambil pasca pelimpahan tahap dua ini. Termasuk upaya melakukan komunikasi dengan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto perihal dengan temuan fakta-fakta keterlibatan kuat pihak-pihak lain dari perkara aborsi ini.
"Pekan ini kita (tim advokad) akan koordinasi menentukan langkah apa saja. Jika JPU bersedia untuk koordinasi dengan tim advokat, kita akan akan matur suwun sekali dan segera mengagendakan," tukas Ansorul.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan jika tim kuasa hukum Novia akan mengajukan barang bukti tambahan yang ditemukan. Tentunya pengajuan itu harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Tentunya kalau nanti kuasa hukum (Novia) memberikan barang bukti lain, harus sesuai dengan perundang-undangan, yakni harus disita dulu, memohon penyitaan dari pengadilan dan kemudian baru nanti diajukan di persidangan," kata Ivan.
Ivan memastikan, sejauh ini belum ada tersangka lain dalam kasus aborsi ini. Dari hasil pemeriksaan berkas perkara dan barang bukti dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Polda Jatim kemarin, hanya ada satu tersangka yakni Randy Bagus, pria asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Sesuai dengan fakta yang ada di berkas perkara dan barang bukti yang telah kami teliti hanya ada satu tersangka RBHS," tutup Ivan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel