SuaraJatim.id - Sejumlah dua orang perangkat desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur resmi tersangka korupsi dana desa dan anggaran desa tahun 2019 sebesar Rp260,74 juta. Para maling uang rakyat itu langsung dijebloskan ke jeruji sel tahanan kejaksaan setempat.
"Kedua tersangka kami tahan setelah bukti permulaan cukup," kata Kepala Kejari Trenggalek Darfiah dalam konferensi pers di Trenggalek, seperti diberitakan Antara, Kamis (3/2/2022).
Perangkat desa yang ditahan, yani berinisial AK dan S dari Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Keduanya dititipkan ke Rumah Tahanan Klas IIb Trenggalek.
Darfiah melanjutkan, tersangka bakal dijerat hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda.
"Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Trenggalek," ujar Darfiah.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan AK dan S adalah dengan cara menggelembungkan laporan penggunaan anggaran dana desa dan anggaran desa.
Tersangka S yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp80,27 juta. Besaran korupsi itu dihitung berdasarkan selisih laporan dari realisasi pelaksanaan kegiatan sebesar Rp720,58 juta.
"Sementara berdasarkan hasil audit senilai Rp640,310 juta sehingga terdapat selisih kurang Rp80,276 juta. Sudah kami kroscek," ujarnya.
Sementara untuk dana desa, lanjut Darfiah, berdasarkan hasil audit pelaksanaan kegiatan merujuk surat permintaan pembayaran (SPP) ditemukan selisih Rp180,44 juta dari nilai keseluruhan Rp895,55 juta.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi e-KTP
Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua orang perangkat desa tersebut.
"Hasil audit Rp715,091 juta sehingga terdapat selisih kurang Rp180,446 juta. Saat ini kami masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Kandang Sapi di Gresik Terbakar, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sudah Tender Rp7,3 Miliar, Pembangunan TPA Mrican Baru Ponorogo Terancam Batal
-
Api Lalap Separuh Kantor Balai TN Meru Betiri, Diduga Korsleting Listrik
-
Premanisme Berkedok Ormas Bayangi Kawasan Industri, Polda Jatim Bentuk Posko Lindungi Investasi
-
Dikira Dicuri, Wanita Lamongan Ini Baru Sadar Motornya Ketinggalan di Minimarket Setelah 3 Hari