Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 04 Februari 2022 | 05:35 WIB
Viral pelaku eksibisionis di Tulungagung. [Antara]

SuaraJatim.id - AP (43), pria eksibisionis yang videonya viral sedang onani sambil kendarai sepeda motor akhirnya ditangkap kepolisian setempat.

Namun pengakuan mengejutkan disampaikannya di depan polisi. Ia terang-terangan mengakui kalau pria dalam video yang viral di media sosial tersebut merupakan dirinya.

Namun AP berdalih tindakan itu dilakukan karena ada "bisikan gaib". Kapan dan dimana dia mendapat bisikan gaib itu, AP tidak bisa menjelaskan secara detail.

Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan AP. Penyidik berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.

Baca Juga: Pria Eksibisionis Onani Sambil Kendarai Motor di Jalanan Tulungagung Akhirnya Ditangkap Saat Lagi Ngopi di Warung

Hasil tes kejiwaan itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku," kata Kapolsek Gondang AKP Suwancono, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (03/02/2022).

Suwancoko menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu (02/02/2022) di sebuah warung kopi. Ia tidak melawan saat ditangkap dan pasrah saja kepada petugas saat dibawa ke Polsek Gondang.

"Pelaku ini kami amankan pada Rabu (2/2) kemarin di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung," katanya.

Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP. Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.

Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.

Baca Juga: Berdalih Ada Bisikan Gaib, Pelaku Pamer Alat Vital akan Diperiksa Kejiwaannya

Sebaliknya jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya.

Load More