SuaraJatim.id - Kasus distribusi pupuk bersubsidi ilegal dari Madura ke sejumlah daerah di Jawa Timur bukan isapan jempol. Terbaru, sebuah truk kembali tepergok angkut pupuk ilegal tersebut ke Tuban.
Kepolisian Tuban menangkap sebuah kendaraan truk diesel yang kedapatan mengangkut Pupuk Bersubsidi secara ilegal saat melintas di wilayah Kecamatan Kerek. Pupuk tersebut diselundupkan dari Pamekasan.
Truk tersebut mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi hak petani setempat tersebut. Pupuk jenis ZA itu diangkut truk diesel dengan nomor polisi (Nopol) M 8285 UB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga masyarakat. Saat melintas di jalan raya Kecamatan Kerek itu truk terlihat mencurigakan. Dari laporan warga itu kemudian anggota melakukan pengadangan satu unit truk tersebut.
Baca Juga: DPRD Temukan Ribuan Ton Pupuk Bersubsidi Ngendon di Kios, Polisi Turun Tangan
"Saat dihentikan ternyata benar truk itu memuat pupuk tetapi tidak dilengkapi dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah," kata Kapolres Tuban AKBP Darman, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (04/02/2022).
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata sopir truk yang diketahui bernama Zairinuddin (43), asal Desa Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, itu membawa puluhan sak pupuk bersubsidi. Sehingga pengemudi truk dan juga kendaraannya langsung diamankan oleh petugas.
"Pelaku melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin. Dari keterangannya pupuk itu berasal dari wilayah Madura untuk dikirim Tuban," katanya.
Dalam penangkapan upaya pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal itu, pihak kepolisian telah menetapkan Zairinuddin yang merupakan sopir truk sebagai tersangka.
Selain menetapkan sang sopir sebagai tersangka, pihak kepolisian juga masih melakukan pemanggilan terhadap pemilik pupuk yang berasal dari Pamekasan.
"Kemudian akan kita kembangkan untuk pemilik pupuk, pemanggilan pertama belum bisa hadir. Kita sudah mengantongi identitas pemilik pupuk," ujar kapolres.
Sementara itu, dalam kasus tersebut petugas kepolisian belum bisa mengetahui kemana pupuk tersebut akan dikirim. Sebab pengemudi truk pada saat ditangkap masih belum mengetahui kemana akan mengirimkan pupuk tersebut lantaran masih menunggu intruksi dari pemiliknya.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 180 zak atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. Untuk tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor, dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara," katanya menegaskan.
Sebelumnya, kasus penyelundupan 20,45 ton pupuk bersubsidi memang sempat bikin geger warga Pamekasan. Petani resah sebab mereka saat ini betul-betul membutuhkan pupuk tersebut.
Kasus itu bahkan juga memicu kegeraman Bupati Pamekasan Baddrut Tamam. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan puluhan ton pupuk tersebut sebab merugikan petani, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, kejahatan yang merugikan ratusan petani di bumi gerbang salam tersebut harus diusut tuntas hingga keakar-akarnya. Oleh sebab itu Ia mendorong polisi segera gerak cepat.
Meskipun begitu, Baddrut memastikan bahwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 11,45 ton ke Ponorogo dan 9 ton ke Tuban tidak ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
Berita Terkait
-
Alokasi Pupuk Subsidi Melimpah, Distan Menyisir Petani yang Belum Menebus di Kabupaten Pandeglang
-
Dukung Musim Tanam Jawa Timur, Pupuk Indonesia Ajak Petani Tebus Pupuk Bersubsidi
-
Pupuk Indonesia ke 202 Distibutor: Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi
-
BUMDes Boleh Kelola Pupuk Bersubsidi? Ini Penjelasan Ombudsman
-
Wamentan Apresiasi Pupuk Indonesia Dalam Memenuhi Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024