SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni.
Kali ini komisi antirasuah memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Jhonson. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat.
Pemeriksaan Dju Jhonson dilakukan di Mapolda Jatim, Jumat (11/2/2022). Kabar ini dibenarkan Humas PN Surabaya Martin Ginting. Menurut dia, KPK telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson.
"Dari pemanggilan itu, maka tadi pagi Pak Wakil (Wakil Ketua PN Surabaya) berangkat untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait hakim Itong Isnaeni Hidayat," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Persebaya Gagal Naik Posisi Setelah Ditahan Imbang Persela 2-2
"Karena Pak Wakil sebagai salah satu pimpinan di PN Surabaya maka pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ginting menambahkan.
Bagaimana peran Wakil Ketua dalam alur perkara yang masuk di PN Surabaya? Menurut Ginting, memang Mahkamah Agung sudah membagi tugas untuk alur perkara mana yang tanggung jawab ketua dan mana yang tanggungjawab wakil.
Hal itu, Ia melanjutkan, dilakukan mengingat banyaknya volume perkara yang masuk di PN Surabaya. "Untuk ketua tugasnya perkara perdata, praperadilan dan perkara niaga," ujarnya.
Sedangkan untuk wakil ketua tugasnya bertanggung jawab perkara pidana dan permohonan. Dengan pembagian tugas tersebut, kata Ginting agar tidak ada keterlambatan pendistribusian perkara ke majelis hakim.
"Karena kewenangan perkara permohonan ada di wakil ketua, maka beliau dijadikan saksi dalam perkara ini," ujar Ginting.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Gol Injury Time Persela Buyarkan Kemenangan Persebaya di Derby Jatim
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa selain Wakil Ketua PN Surabaya, tim penyidik juga memeriksa Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo (advokat), Hervien Dyah Oktiyana (staf Akunting PT Teduh Karya Utama), dan Lilia Mustika Dewi (advokat di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono).
Berita Terkait
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
-
Jalani Licensing Club, Persebaya Surabaya Bidik Tiket Menuju Panggung Asia
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025