SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni.
Kali ini komisi antirasuah memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Jhonson. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat.
Pemeriksaan Dju Jhonson dilakukan di Mapolda Jatim, Jumat (11/2/2022). Kabar ini dibenarkan Humas PN Surabaya Martin Ginting. Menurut dia, KPK telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson.
"Dari pemanggilan itu, maka tadi pagi Pak Wakil (Wakil Ketua PN Surabaya) berangkat untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait hakim Itong Isnaeni Hidayat," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
"Karena Pak Wakil sebagai salah satu pimpinan di PN Surabaya maka pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ginting menambahkan.
Bagaimana peran Wakil Ketua dalam alur perkara yang masuk di PN Surabaya? Menurut Ginting, memang Mahkamah Agung sudah membagi tugas untuk alur perkara mana yang tanggung jawab ketua dan mana yang tanggungjawab wakil.
Hal itu, Ia melanjutkan, dilakukan mengingat banyaknya volume perkara yang masuk di PN Surabaya. "Untuk ketua tugasnya perkara perdata, praperadilan dan perkara niaga," ujarnya.
Sedangkan untuk wakil ketua tugasnya bertanggung jawab perkara pidana dan permohonan. Dengan pembagian tugas tersebut, kata Ginting agar tidak ada keterlambatan pendistribusian perkara ke majelis hakim.
"Karena kewenangan perkara permohonan ada di wakil ketua, maka beliau dijadikan saksi dalam perkara ini," ujar Ginting.
Baca Juga: Persebaya Gagal Naik Posisi Setelah Ditahan Imbang Persela 2-2
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa selain Wakil Ketua PN Surabaya, tim penyidik juga memeriksa Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo (advokat), Hervien Dyah Oktiyana (staf Akunting PT Teduh Karya Utama), dan Lilia Mustika Dewi (advokat di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono).
"Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," katanya menambahkan.
Selain hakim Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni panitera pengganti Hamdan dan advokat Hendro Kasino selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Mereka terjaring daoam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari lalu. Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP.
Permohonan ini disidangkan oleh hakim tunggal Itong Isnaeni. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro diduga menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Saat itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim Itong menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp 50 miliar.
Berita Terkait
-
Persebaya Gagal Naik Posisi Setelah Ditahan Imbang Persela 2-2
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Injury Time Persela Buyarkan Kemenangan Persebaya di Derby Jatim
-
Catat! Ini Enam Aturan Penting Surabaya PPKM Level 2, Patuhi Demi Menekan Laju Penularan Covid-19
-
Polisi Akhirnya Bekuk 4 Pelaku Penculikan Pelajar yang Sempat Hebohkan Surabaya, Motifnya Persoalan Utang
-
Link Live Streaming BRI Liga 1: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Gubernur Khofifah Beri Penghargaan bagi 604 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali
-
Miris! Banyak Pesantren Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Manjakan Pecinta Padel, BRI Berikan Promo Spesial, Diskon 30% hingga Festival Seru
-
Emas Antam Kembali Meroket 14 Oktober 2025: Saatnya Jual atau Beli?
-
15 Cara Berdagang Rasulullah SAW Agar Sukses dan Berkah