SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni.
Kali ini komisi antirasuah memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Jhonson. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat.
Pemeriksaan Dju Jhonson dilakukan di Mapolda Jatim, Jumat (11/2/2022). Kabar ini dibenarkan Humas PN Surabaya Martin Ginting. Menurut dia, KPK telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson.
"Dari pemanggilan itu, maka tadi pagi Pak Wakil (Wakil Ketua PN Surabaya) berangkat untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait hakim Itong Isnaeni Hidayat," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Persebaya Gagal Naik Posisi Setelah Ditahan Imbang Persela 2-2
"Karena Pak Wakil sebagai salah satu pimpinan di PN Surabaya maka pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ginting menambahkan.
Bagaimana peran Wakil Ketua dalam alur perkara yang masuk di PN Surabaya? Menurut Ginting, memang Mahkamah Agung sudah membagi tugas untuk alur perkara mana yang tanggung jawab ketua dan mana yang tanggungjawab wakil.
Hal itu, Ia melanjutkan, dilakukan mengingat banyaknya volume perkara yang masuk di PN Surabaya. "Untuk ketua tugasnya perkara perdata, praperadilan dan perkara niaga," ujarnya.
Sedangkan untuk wakil ketua tugasnya bertanggung jawab perkara pidana dan permohonan. Dengan pembagian tugas tersebut, kata Ginting agar tidak ada keterlambatan pendistribusian perkara ke majelis hakim.
"Karena kewenangan perkara permohonan ada di wakil ketua, maka beliau dijadikan saksi dalam perkara ini," ujar Ginting.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Gol Injury Time Persela Buyarkan Kemenangan Persebaya di Derby Jatim
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa selain Wakil Ketua PN Surabaya, tim penyidik juga memeriksa Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo (advokat), Hervien Dyah Oktiyana (staf Akunting PT Teduh Karya Utama), dan Lilia Mustika Dewi (advokat di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono).
"Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," katanya menambahkan.
Selain hakim Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni panitera pengganti Hamdan dan advokat Hendro Kasino selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Mereka terjaring daoam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari lalu. Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP.
Permohonan ini disidangkan oleh hakim tunggal Itong Isnaeni. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro diduga menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Saat itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim Itong menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp 50 miliar.
Berita Terkait
-
Alfan Suaib Dapat Panggilan TC Timnas Indonesia, Paul Munster Beri Dukungan
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?
-
Terungkap! Rahasia di Balik Pembunuhan Sadis yang Menggemparkan Gresik
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?