SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni.
Kali ini komisi antirasuah memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dju Jhonson. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat.
Pemeriksaan Dju Jhonson dilakukan di Mapolda Jatim, Jumat (11/2/2022). Kabar ini dibenarkan Humas PN Surabaya Martin Ginting. Menurut dia, KPK telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson.
"Dari pemanggilan itu, maka tadi pagi Pak Wakil (Wakil Ketua PN Surabaya) berangkat untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait hakim Itong Isnaeni Hidayat," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
"Karena Pak Wakil sebagai salah satu pimpinan di PN Surabaya maka pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ginting menambahkan.
Bagaimana peran Wakil Ketua dalam alur perkara yang masuk di PN Surabaya? Menurut Ginting, memang Mahkamah Agung sudah membagi tugas untuk alur perkara mana yang tanggung jawab ketua dan mana yang tanggungjawab wakil.
Hal itu, Ia melanjutkan, dilakukan mengingat banyaknya volume perkara yang masuk di PN Surabaya. "Untuk ketua tugasnya perkara perdata, praperadilan dan perkara niaga," ujarnya.
Sedangkan untuk wakil ketua tugasnya bertanggung jawab perkara pidana dan permohonan. Dengan pembagian tugas tersebut, kata Ginting agar tidak ada keterlambatan pendistribusian perkara ke majelis hakim.
"Karena kewenangan perkara permohonan ada di wakil ketua, maka beliau dijadikan saksi dalam perkara ini," ujar Ginting.
Baca Juga: Persebaya Gagal Naik Posisi Setelah Ditahan Imbang Persela 2-2
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa selain Wakil Ketua PN Surabaya, tim penyidik juga memeriksa Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo (advokat), Hervien Dyah Oktiyana (staf Akunting PT Teduh Karya Utama), dan Lilia Mustika Dewi (advokat di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono).
"Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," katanya menambahkan.
Selain hakim Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni panitera pengganti Hamdan dan advokat Hendro Kasino selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Mereka terjaring daoam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari lalu. Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP.
Permohonan ini disidangkan oleh hakim tunggal Itong Isnaeni. Demi permohonannya dikabulkan, Hendro diduga menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Saat itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim Itong menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sebesar Rp 50 miliar.
Berita Terkait
-
Persebaya Gagal Naik Posisi Setelah Ditahan Imbang Persela 2-2
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Injury Time Persela Buyarkan Kemenangan Persebaya di Derby Jatim
-
Catat! Ini Enam Aturan Penting Surabaya PPKM Level 2, Patuhi Demi Menekan Laju Penularan Covid-19
-
Polisi Akhirnya Bekuk 4 Pelaku Penculikan Pelajar yang Sempat Hebohkan Surabaya, Motifnya Persoalan Utang
-
Link Live Streaming BRI Liga 1: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat