SuaraJatim.id - Masih ingat kasus viral penganiayaan kucing yang dilakukan seorang pemuda di Tulungagung beberapa waktu lalu? Kasus ini sempat menggegerkan media sosial.
Pemuda pelaku penganiayaan bernama AZI. Kasus ini sendiri menjadi sorotan warganet. Setelah ditangani kepolisian setempat, kabar terbaru AZI sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pemuda asal Kecamatan Gondang ini divonis hukuman penjara selama 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya kurungan selama lima bulan.
"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Jumat (10/02/2022).
Sidang putusan itu digelar secara daring. Tersangka AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," papar Agung.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat. AZI selanjutnya akan menjalani hukumannya selama 25 hari ke depan.
Baca Juga: Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara
Ia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. Itu artinya, ia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.
Menanggapi putusan itu, aktivis Animal Defender mengaku kecewa karena tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.
Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.
Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.
Berita Terkait
-
Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara
-
Aksi Borong Masyarakat Picu Kelangkaan Minyak Goreng di Tulungagung
-
Klaster Sekolah, Dua Murid SD di Tulungagung Positif Terpapar Covid-19
-
SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Setop PTM, Tujuh Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19
-
Sudah Ditangkap, Motif Pria Eksibisionis Onani Sambil Kendarai Motor di Tulungagung Karena Dapat Bisikan Gaib
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!
-
Soal Bantuan Korban Gempa Pacitan, Ini Kata Wagub Jatim