SuaraJatim.id - Beberapa hari terakhir India diramaikan isu larangan berhijab bagi mahasiswi muslim di salah satu kampus India Selatan.
Belakangan isu ini terus menggelinding dan menjadi ramai di negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia itu. Kini, isu tersebut juga kian ramai di bagian Uttar Pradesh, negara bagian yang paling padat penduduknya.
Sejumlah sekelompok anak muda di sana meminta salah satu perguruan tinggi di daerah itu juga melarang pemakaian hijab bagi mahasiswi muslim.
Desakan itu mencuat setelah otoritas di Karntaka membuat kebijakan tentang seragam mahasiswi yang salah satunya melarang penggunaan jijan bagi mahasiswi muslim di dalam kelas.
Larangan itu berujung pada aksi protes dari mahasiswi Muslim yang kemudian mendapat protes balasan dari mahasiswa Hindu.
Kaum Muslim mengkritik larangan hijab sebagai cara lain untuk menyingkirkan komunitas yang berjumlah sekitar 13 persen dari 1,35 miliar juta penduduk India yang mayoritas beragama Hindu.
Di Uttar Pradesh, wilayah utara yang berbatasan dengan New Delhi, puluhan pemuda mendatangi kampus Dharma Samaj di distrik Aligarh pada Senin (14/2). Mereka menyerahkan memorandum kepada pihak universitas agar melarang hijab seutuhnya di lingkungan kampus.
Massa mengalungkan safron, selendang yang biasa dipakai umat Hindu India, kata kepala pengawas kampus Mukesh Bharadwaj, yang mengaku tidak mengenal orang-orang tersebut.
Saat ini pakaian keagamaan tidak diperkenankan di dalam kelas, namun dapat dipakai di tempat lain di lingkungan kampus.
Baca Juga: Meluncur di India, New Kia Carens 2022 Disemat 6 Unit Airbag
"Dua tahun yang lalu isu serupa (tentang hijab) muncul dan isu tersebut mencuat lagi. Kami tidak mengizinkan jenis seragam keagamaan apa pun dan kami memiliki aturan seragam sipil semua orang," kata Bharadwaj kepada Reuters via telepon, Selasa.
"Tersedia ruang ganti untuk anak perempuan dan mereka dapat menyalin pakaiannya sebelum masuk kelas," katanya. "Kami sedang menyelidik isu tersebut."
Uttar Pradesh, yang diperkirakan memiliki penduduk sebanyak Brazil, diperintah oleh seorang biksu Hindu dari partai pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi.
Perdebatan antara Hindu-Muslim kerap dimanfaatkan untuk keuntungan politik di negara bagian tersebut.
Isu hijab sudah sampai ke meja pengadilan di Karnataka dan persidangan tentang apakah hijab akan diizinkan di dalam kelas atau tidak akan dilanjutkan pada Selasa, (15/02/2022). ANTARA
Berita Terkait
-
Meluncur di India, New Kia Carens 2022 Disemat 6 Unit Airbag
-
158 WNA Bermukim di Sumbar, Mayoritas dari China dan India
-
Seruan Larangan Berhijab di India Terus Meluas, Kampus di Uttar Pradesh Didesak Larang Pemakaian Hijab
-
Larangan Memakai Hijab Meluas di India, Sekelompok Pemuda Datangi Kampus Desak Larangan Hijab Diberlakukan
-
Garena Tanggapi Pemblokiran Free Fire oleh Pemerintah India
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Sabu 4 Kilogram Disimpan di Dua Kos Surabaya, Pengedar Raup Untung Rp500 Ribu per Gram
-
Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun
-
Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum