Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 15 Februari 2022 | 23:05 WIB
Ilustrasi Korupsi kepala desa di Magetan. [pixabay.com]

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Magetan menahan Kepala Desa Kalangketi, Supangat pasca ditetapkan tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 498 juta.

Seperti diwartakan Beritajatim.com jejaring Suara.com, kasus korupsi yang menyeret Kades Supangat, yakni proyek pembangunan embung senilai Rp 358 juta bersumber dari dana desa (DD). Kemudian proyek talud jalan senilai Rp 672 juta bersumber bantuan keuangan khusus desa (BKKD).

Kedua proyek memiliki kuantitas dan kualitas yang tak sesuai dengan anggaran. Terutama embung desa yang dinyatakan tak bisa digunakan oleh tim ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), lantaran memiliki konstruksi dan letak yang tidak sesuai untuk kebutuhan pertanian. 

“Peroses pengadaan barang dan jasa di desa ada aturannya dan ini hasil audit dari BPKP menunjukkan ada ketidaksesuaian antara anggaran dengan kualitas dan kuantitas bangunan. Bahkan, embung juga dianggap tidak layak oleh BBWSBS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Ely Rahmawati, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Terungkap, Remaja Magetan Tuna Grahita Dicabuli Kakek Suparman di Dekat Kandang Babi

Total ada tiga alat bukti yang menguatkan Supangat jadi tersangka. Mulai hasil audit BPKP, hingga pemeriksaan dadi tim ahli terkait embung. Menurutnya hal itu cukup kuat untuk menjadikan Supangat sebagai tersangka.

Load More