Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 20 Februari 2022 | 08:48 WIB
Pemakaman Chober, Pesanggrahan lokasi penemuan mayat Abun alias Vicky Firlana. (Suara.com/Yaumal)

SuaraJatim.id - Kematian merupakan suatu hal yang akan menghampiri semua orang dan pasti akan terjadi pada makhluk hidup. Kematian tidak mengenal usia ataupun waktu. Kemana pun dan di mana pun kematian bisa datang menghampiri semua makhluk hidup.

Untuk hal ini kesiapan menghadapi kematian merupakan hal yang harus dilakukan semua orang, terutama dalam mengumpulkan amalan baik untuk menghadap ke Allah SWT.

Sebagai keluarga yang ditinggalkan tentunya akan merasa sedih.

Namun di balik kesedihannya, keluarga harus mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam menguburkan jenazah tersebut.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ngotot, Haji Faisal Sarankan Jenazah Ibu Vanessa Angel Saja yang Pindah Makam

Lalu bagaimana tata cara menguburkan jenazah? Yuk simak penjelasan dalam artikel ini.

Tata cara menguburkan jenazah menurut Islam

Menguburkan jenazah tidak bisa sembarang, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam agama Islam. Berikut tata cara menguburkan jenazah menurut Islam.

1. Membuat lubang kubur, yang paling sempurna adalah 4 Dzira'Tata cara yang pertama yaitu membuat galian kubur, hal ini bertujuan agar bau jenazah tidak tercium dan mengganggu orang lain. Selain itu tujuannya juga agar jenazah tidak dimakan oleh binatang buas atau bintang-binatang pemakan bangkai.

Islam juga menganjurkan memperdalam galian lubang kubur hingga 4 Dzira'.  Dzira'adalah ukuran dalam syariat yang biasa kita temui di dalam kitab-kitab salaf.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ngotot Pindahkan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal Sebut Egois Tak Pikirkan Gala

Satu Dziro’ menurut Al-Hasyimy, yaitu yang biasa ditemukan dalam kitab-kitab fiqih adalah setara dengan 32 Isba’, Satu Isba’ sendiri adalah 1,925 cm. Jadi 1 Dziro’ Al-Hasyimy = 32 x 1,925 cm = 61,6 cm. Sedangkan versi Mesir kuno, Satu Dzira' sama dengan 46,2 cm. Jadi galian kubur yang paling sempurna menurut fiqih adalah 4 x 61,6 = 246,4 CM.

2. Meletakkan jenazah di lubang kubur dengan menghadapkannya ke kiblatTata cara yang kedua yaitu menaruh jenazah ke dalam galian kubur. Dan jenazah diwajibkan menghadapkan  ke arah kiblat dengan posisi tidur miring dengan posisi tulang rusuk kanan bawah.

3. Menaruh papan atau batu dari semen di atas jenazah guna menjaga mayat dari tanah longsorTata cara selanjutnya yaitu diwajibkan memberikan papan atau sejenisnya batu semen agar jenazah terhindar dari tanah longsor atau bencana lainnya.

Untuk penggunaan peti ada dua hukum yang berlaku, hukum yang pertama yaitu Makruh menggunakan peti pada saat keadaan tanah padat dan keras. Sedangkan yang kedua yaitu wajib menggunakan peti apabila tanah pemakaman mudah longsor.

4. Disunnahkan menaburkan debu tiga kali ketika jenazah sudah diletakkan di liang kuburTata cara ini kita di sunnahkan menaburkan debu atau tanah sebanyak tiga kali.

Pada taburan pertama baca "minhaa khalaqnaa kum"

Pada taburan kedua baca "wafiiha nui'idukum"

Pada taburan ketiga baca "waminhaa nukhrijukum taaratan ukhraa"

5. Disunnahkan meninggikan timbunan kuburan minimal satu jengkal.

Tata cara yang ini merupakan yang paling utama dari pada membangun atau menambahkan tembok di atas timbunan. Hukum dari sunnah ini adalah Makruh.

6. Tidak diperbolehkan memasukkan dua jenazah lawan jenis pada satu lubang kuburanKetentuan selanjutnya yaitu diharamkan memasukkan dua jenazah lawan jenis yang bukan mahram kedalam satu lubang liang kubur. Jika keduanya mahram atau suami istri maka hukumnya makruh. Dan makruh juga apabila kedua jenazah tersebut berjenis kelamin sama.

7. Tidak diperbolehkan memasukkan jenazah kedalam lubang kubur yang sudah ditempati jenazah lain.Ketentuan berikutnya yaitu diharamkan menguburkan jenazah kedalam liang kubur yang sudah digunakan jenazah lain meskipun jenis kelaminnya sama. Jadi, apabila jenazah lama belum menghilang, maka kita diharamkan menempati liang kuburnya.

8. Diperbolehkan mengubur jenazah pada waktu siang maupun malamSelanjutnya yaitu kita diperbolehkan mengubur jenazah pada waktu siang maupun malam. Namun, menurut ulama Bashar, yang paling utama adalah mengubur jenazah pada waktu siang hari.

9. Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau/segar di atas kuburKetentuan yang terakhir adalah meletakkan pelepah kurma yang masih hijau/segar diatas kubur. Hal ini didasari ittiba' kepada Rasulullah SAW, karena berkat tasbih pelepah tersebut siksa kubur orang meninggal akan diringankan.

Sedangkan untuk menabur bunga yang masih segar diperbolehkan karena hukumnya diqiyaskan dari pelepah kurma. Selain itu kita tidak diperbolehkan mengambil bunga atau pelepah kurma yang masih segar. Hal ini dikarenakan dapat memutuskan manfaatkan yang didapat oleh si jenazah.

Demikian tata cara menguburkan jenazah menurut agama Islam.

Kontributor : Annisa Nur Rachmawati

Load More