SuaraJatim.id - Kota Madiun menjadi daerah satu-satunya di Jawa Timur berstatus PPKM Level 4. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
PPKM Kota Madiun sebelumnya level 3 menjadi level 4 per Selasa (22/2/2022). Naiknya status PPKM dipengaruhi sejumlah faktor. Seperti tingginya kasus aktif COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) yang cukup tinggi dalam sepekan terakhir.
Sesuai data, tingkat keterisian tinggi rumah sakit rujukan COVID-19 di Kota Madiun mencapai sekitar 60 persen, terutama RSUD Kota Madiun dan RSL Asrama Haji.
Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan secara umum kenaikan kasus COVID-19 tidak hanya terjadi di Kota Madiun. Namun hampir seluruh daerah di Indonesia. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kenaikan level PPKM di daerahnya tersebut.
"BOR tinggi itu bukan hanya orang Kota Madiun yang menjalani perawatan. Kita punya rumah sakit rujukan delapan. Warga luar kota juga opname ke sini, akhirnya BOR kita jadi tinggi. Tapi tidak apa-apa, semuanya kita rawat dengan baik, harapannya segera sembuh," ujar Wali Kota Madiun Maidi, mengutip dari Antara, Selasa.
Disinggung mengenai adanya pembatasan aktivitas masyarakat, Maidi mengklaim akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sementara sesuai Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022, terdapat sejumlah pengaturan untuk wilayah dengan Level 4, di antaranya kegiatan pada sektor non-esensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
Baca Juga: Naik Jadi PPKM Level 4, BOR RS Rujukan COVID-19 di Kota Cirebon Turun Jadi 37 Persen
Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 WIB dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar