Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 22 Februari 2022 | 20:41 WIB
Ilustrasi Kota Madiun PPKM level 4. [Pixabay/Queven]

SuaraJatim.id - Kota Madiun menjadi daerah satu-satunya di Jawa Timur berstatus PPKM Level 4. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

PPKM Kota Madiun sebelumnya level 3 menjadi level 4 per Selasa (22/2/2022). Naiknya status PPKM dipengaruhi sejumlah faktor. Seperti tingginya kasus aktif COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) yang cukup tinggi dalam sepekan terakhir.

Sesuai data, tingkat keterisian tinggi rumah sakit rujukan COVID-19 di Kota Madiun mencapai sekitar 60 persen, terutama RSUD Kota Madiun dan RSL Asrama Haji.

Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan secara umum kenaikan kasus COVID-19 tidak hanya terjadi di Kota Madiun. Namun hampir seluruh daerah di Indonesia. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kenaikan level PPKM di daerahnya tersebut.

Baca Juga: Naik Jadi PPKM Level 4, BOR RS Rujukan COVID-19 di Kota Cirebon Turun Jadi 37 Persen

"BOR tinggi itu bukan hanya orang Kota Madiun yang menjalani perawatan. Kita punya rumah sakit rujukan delapan. Warga luar kota juga opname ke sini, akhirnya BOR kita jadi tinggi. Tapi tidak apa-apa, semuanya kita rawat dengan baik, harapannya segera sembuh," ujar Wali Kota Madiun Maidi, mengutip dari Antara, Selasa.

Disinggung mengenai adanya pembatasan aktivitas masyarakat, Maidi mengklaim akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

Sementara sesuai Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022, terdapat sejumlah pengaturan untuk wilayah dengan Level 4, di antaranya kegiatan pada sektor non-esensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

Baca Juga: Resmi! Kota Magelang dan Kota Tegal Terapkan PPKM Level 4

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Load More