SuaraJatim.id - Kota Madiun menjadi daerah satu-satunya di Jawa Timur berstatus PPKM Level 4. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.
PPKM Kota Madiun sebelumnya level 3 menjadi level 4 per Selasa (22/2/2022). Naiknya status PPKM dipengaruhi sejumlah faktor. Seperti tingginya kasus aktif COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) yang cukup tinggi dalam sepekan terakhir.
Sesuai data, tingkat keterisian tinggi rumah sakit rujukan COVID-19 di Kota Madiun mencapai sekitar 60 persen, terutama RSUD Kota Madiun dan RSL Asrama Haji.
Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan secara umum kenaikan kasus COVID-19 tidak hanya terjadi di Kota Madiun. Namun hampir seluruh daerah di Indonesia. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kenaikan level PPKM di daerahnya tersebut.
Baca Juga: Naik Jadi PPKM Level 4, BOR RS Rujukan COVID-19 di Kota Cirebon Turun Jadi 37 Persen
"BOR tinggi itu bukan hanya orang Kota Madiun yang menjalani perawatan. Kita punya rumah sakit rujukan delapan. Warga luar kota juga opname ke sini, akhirnya BOR kita jadi tinggi. Tapi tidak apa-apa, semuanya kita rawat dengan baik, harapannya segera sembuh," ujar Wali Kota Madiun Maidi, mengutip dari Antara, Selasa.
Disinggung mengenai adanya pembatasan aktivitas masyarakat, Maidi mengklaim akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Sementara sesuai Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022, terdapat sejumlah pengaturan untuk wilayah dengan Level 4, di antaranya kegiatan pada sektor non-esensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
Baca Juga: Resmi! Kota Magelang dan Kota Tegal Terapkan PPKM Level 4
Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Berita Terkait
-
Jangan Cuma Brem, Ini 7 Kuliner Khas Lebaran yang Bikin Madiun Istimewa
-
Rekomendasi Wisata di Madiun untuk Libur Lebaran 2025 Lengkap: Ada Alam, Sejarah, Hingga Keluarga
-
Rezeki Ramadan: Produsen Kolang-Kaling Madiun Ketiban Berkah Harga Naik 2x Lipat!
-
4 Rekomendasi Tempat Bukber Hits di Madiun: Rasa Autentik, Suasana Asyik!
-
8 Klub yang Resmi Terdegradasi ke Liga 4, Ada Eks Tim Liga 1 dan Pendiri PSSI
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan