SuaraJatim.id - Sidang kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko, seorang pecatan polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/2/2022). Sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum Randy menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) copy paste atau salin tempel dan kabur.
Hal itu disampaikan saat eksepsi atau nota keberatan yang berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto. Tim kuasa hukum Randy berdalih, materi dakwaan kesatu dan kedua yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sama persis.
"Dakwaan ke satu dan kedua pada prinsipnya sama, hanya copy paste. Padahal antara dakwaan kesatu dan kedua itu berbeda," kata Sugeng Prayitno, kuasa hukum Randy, Kamis (24/2/2022).
Prayitno berpendapat, pada dakwaan kesatu, Randy dikenakan pasal primer yakni Pasal 348 ayat 1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP yakni turut serta dalam tindak pidana aborsi.
Baca Juga: Paksa Kekasih Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dari Anggota Polri
"Itu kan sudah berbeda antara primer dan subsider. Kan harusnya dijelaskan secara rinci, nah ini di dakwaan kesatu dan kedua isinya sama persis, hanya copy paste, jadi menurut saya itu kabur," imbuhnya.
Selain itu, pada materi pembelaannya, tim kuasa hukum Randy menyatakan jika materi dakwaan yang disampaikan JPU tidak lengkap. Karena dalam prosesnya dakwaan tersebut hanya disusun berdasarkan materi pemeriksaan terhadap Randy dan saksi-saksi yang berdasarkan cerita.
Tanpa disertai dengan alat bukti berupa visum yang menyebutkan jika NW (21), telah melakukan aborsi. Selain itu, tidak adanya materi pemeriksaan terhadap NW lantaran mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu sudah meninggal dunia akibat bunuh diri dengan meminum racun potasium yang dicampur teh.
"Artinya kabur ini kami berpendapat bahwa semua cerita yang disampaikan di dakwaan itu hanya perbuatan NW bukan perbuatan terdakwa," jelas Sugeng usai persidangan.
Tak hanya itu, dalam nota keberatan ini, tim kuasa hukum juga menyampaikan jika PN Mojokerto tidak berhak mengadili kasus aborsi dengan terdakwa Randy. Sebab, locus delicti kasus tersebut tidak berada di wilayah hukum PN Mojokerto.
Baca Juga: Sudah Dipecat sebagai Polisi, Randy Bagus Hari Sasongko Kini akan Menjalani Sidang Pidana Umum
Di mana tempat kejadian perkara berada di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang, maupun tempat tinggal terdakwa. Kendati, sebelumnya JPU menyampaikan jika, perkara ini dilimpahkan ke Kejari Mojokerto dengan mempertimbangkan banyaknya saksi-saksi yang berada di wilayah Mojokerto.
"Tadi sudah kami sampaikan lengkap dalam eksepsi kami. PN Mojokerto tidak berwenang mengadili kasus tersebut. (Idealnya) bisa di PN Batu, atau Pasuruan sesuai dengan tempat tinggal terdakwa," tukas Sugeng.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Wibowo menyatakan akan segera menanggapi keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Randy pekan depan.
"Mohon izin yang mulia, untuk tanggapannya kalau diperkenankan kami sampaikan pada 1 Maret 2022 depan," kata Ari Wibowo.
Kasus aborsi yang menyeret Randy Bagus Sasongko ini mencuat ke publik pasca polisi medalami insiden bunuh diri yang dilakukan NW (21), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang. Dara cantik asal Mojokerto itu mengakhiri hidupnya pada Kamis (2/12/2021) silam.
NW menenggak racun yang dicampur dalam minuman teh di atas pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasca ramai diperbincangkan publik, Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Sasongko sebagai tersangka pada 4 Desember 2021.
Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara. ia diduga turut serta dalam tindak pidana aborsi yang terjadi pada NW.
Randy diduga memaksa NW untuk menggugurkan janin buah perbuatannya. Berdasarkan hasil penelusuran tim penasehat hukum almarhum NW, mahasiswi semester 10 itu dipaksa Randy untuk melakukan aborsi hingga 3 kali, sejak keduanya menjalin hubungan selama kurun waktu sekitar 2 tahun.
Tak hanya Randy, tim penasehat hukum NW juga menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran aktif memaksa NW melakukan aborsi, yakni orang tua Randy. Meski demikian pihak kepolisian hanya menetapkan Randy sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Lebih dari Sekadar Aborsi: Kebijakan Trump Bisa Picu Krisis Kesehatan Global
-
Akankah Hak Aborsi Tentukan Kemenangan Kamala Harris? Suara Perempuan India Amerika Jadi Kunci
-
Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly, Nikita Mirzani Diperiksa Rabu Besok!
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Hukum dan Sanksi Pelaku Aborsi, Siapa Saja yang Bisa Dinyatakan Bersalah?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik