Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:21 WIB
Randy Bagus Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi usai menjalani sidang di PN Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Sidang kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko, seorang pecatan polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/2/2022). Sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum Randy menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) copy paste atau salin tempel dan kabur.

Hal itu disampaikan saat eksepsi atau nota keberatan yang berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto. Tim kuasa hukum Randy berdalih, materi dakwaan kesatu dan kedua yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sama persis.

"Dakwaan ke satu dan kedua pada prinsipnya sama, hanya copy paste. Padahal antara dakwaan kesatu dan kedua itu berbeda," kata Sugeng Prayitno, kuasa hukum Randy, Kamis (24/2/2022).

Prayitno berpendapat, pada dakwaan kesatu, Randy dikenakan pasal primer yakni Pasal 348 ayat 1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP yakni turut serta dalam tindak pidana aborsi.

Baca Juga: Paksa Kekasih Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dari Anggota Polri

"Itu kan sudah berbeda antara primer dan subsider. Kan harusnya dijelaskan secara rinci, nah ini di dakwaan kesatu dan kedua isinya sama persis, hanya copy paste, jadi menurut saya itu kabur," imbuhnya.

Selain itu, pada materi pembelaannya, tim kuasa hukum Randy menyatakan jika materi dakwaan yang disampaikan JPU tidak lengkap. Karena dalam prosesnya dakwaan tersebut hanya disusun berdasarkan materi pemeriksaan terhadap Randy dan saksi-saksi yang berdasarkan cerita.

Tanpa disertai dengan alat bukti berupa visum yang menyebutkan jika NW (21), telah melakukan aborsi. Selain itu, tidak adanya materi pemeriksaan terhadap NW lantaran mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu sudah meninggal dunia akibat bunuh diri dengan meminum racun potasium yang dicampur teh.

"Artinya kabur ini kami berpendapat bahwa semua cerita yang disampaikan di dakwaan itu hanya perbuatan NW bukan perbuatan terdakwa," jelas Sugeng usai persidangan.

Tak hanya itu, dalam nota keberatan ini, tim kuasa hukum juga menyampaikan jika PN Mojokerto tidak berhak mengadili kasus aborsi dengan terdakwa Randy. Sebab, locus delicti kasus tersebut tidak berada di wilayah hukum PN Mojokerto.

Baca Juga: Sudah Dipecat sebagai Polisi, Randy Bagus Hari Sasongko Kini akan Menjalani Sidang Pidana Umum

Di mana tempat kejadian perkara berada di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang, maupun tempat tinggal terdakwa. Kendati, sebelumnya JPU menyampaikan jika, perkara ini dilimpahkan ke Kejari Mojokerto dengan mempertimbangkan banyaknya saksi-saksi yang berada di wilayah Mojokerto.

"Tadi sudah kami sampaikan lengkap dalam eksepsi kami. PN Mojokerto tidak berwenang mengadili kasus tersebut. (Idealnya) bisa di PN Batu, atau Pasuruan sesuai dengan tempat tinggal terdakwa," tukas Sugeng.

Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Wibowo menyatakan akan segera menanggapi keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Randy pekan depan.

"Mohon izin yang mulia, untuk tanggapannya kalau diperkenankan kami sampaikan pada 1 Maret 2022 depan," kata Ari Wibowo.

Kasus aborsi yang menyeret Randy Bagus Sasongko ini mencuat ke publik pasca polisi medalami insiden bunuh diri yang dilakukan NW (21), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang. Dara cantik asal Mojokerto itu mengakhiri hidupnya pada Kamis (2/12/2021) silam.

NW menenggak racun yang dicampur dalam minuman teh di atas pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasca ramai diperbincangkan publik, Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Sasongko sebagai tersangka pada 4 Desember 2021.

Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara. ia diduga turut serta dalam tindak pidana aborsi yang terjadi pada NW.

Randy diduga memaksa NW untuk menggugurkan janin buah perbuatannya. Berdasarkan hasil penelusuran tim penasehat hukum almarhum NW, mahasiswi semester 10 itu dipaksa Randy untuk melakukan aborsi hingga 3 kali, sejak keduanya menjalin hubungan selama kurun waktu sekitar 2 tahun.

Tak hanya Randy, tim penasehat hukum NW juga menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran aktif memaksa NW melakukan aborsi, yakni orang tua Randy. Meski demikian pihak kepolisian hanya menetapkan Randy sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. 

Kontributor: Zen Arifin

Load More