SuaraJatim.id - Randy Bagus didakwa melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, lantaran andil memaksa Novia Widyasari (NW) aborsi. Pecatan polisi itu melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2/2022).
Keberatan itu dilakukan berdalih baru menerima salinan dakwaan pada saat sidang dimulai. Selain itu, kuasa hukum Randy mengaku baru mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
"Karena kita baru hari ini dapat dakwaan, kita hari ini belum baca juga," kata Sugeng Prayitno, salah satu tim Kuasa Hukum Randy usai persidangan, Kamis (17/2/2022).
Sugeng melanjutkan, pihaknya akan segera mempelajari BAP dan salinan dakwaan, kemudian menyusun nota keberatan yang bakal diajukan kepada majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.
"Tim kami akan membuat esepsi yang mana pada sidang berikutnya esepsi akan kita berikan ke majelis hakim. Untuk lebih detailnya kita sampaikan minggu depan," ucap Sugeng.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membantah jika pihaknya baru hari ini memberikan salinan dakwaan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko. Ivan menyebut, pada pelimpahan tahap 2 beberapa waktu lalu, materi BAP sudah dibacakan dan diserahkan kepada terdakwa.
"Pada saat tahap 2 (pelimpahan), kita sudah membacakan dakwaan itu dan sudah juga kami berikan seperti itu. Teman-teman juga tahu kenapa kita lama saat itu, karena membaca itu kemudian dia menjawab atas materi pertanyaan itu," kata Ivan.
Dalam kasus ini, kata Ivan ada sebanyak 22 orang saksi yang bakal dihadirkan. Namun, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut saksi-saksi mana saja yang merupakan saksi prioritas, yang bakal dihadirkan dalam persidangan nantinya.
"Banyak, 22 saksi. Kita akan menyusun saksi mana yang prioritas untuk kita hadirkan. Kita akan pelajari lagi saksi prioritas maka itu saksi pertama yang akan kita hadirkan untuk pembuktian," tutup Ivan.
Baca Juga: Paksa NW Aborsi, Randy Bagus Terancam Hukuman Maksimal 5,6 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh penyidik Polda Jatim pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Kasus ini terkuak, setelah insiden bunuh diri NW, mahasiswi asal Mojokerto viral di media sosial.
Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu nekat menenggak racun di pusara sang ayah di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam. Diduga ia mengalami depresi lantaran tiga kali dipaksa aborsi.
Pasca itu, polisi kemudian menetapkan Randy sebagai tersangka. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik
-
Misteri Logo Bugatti di Pasir Putih: Ketika Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pesisir Sumenep