SuaraJatim.id - Randy Bagus didakwa melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, lantaran andil memaksa Novia Widyasari (NW) aborsi. Pecatan polisi itu melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2/2022).
Keberatan itu dilakukan berdalih baru menerima salinan dakwaan pada saat sidang dimulai. Selain itu, kuasa hukum Randy mengaku baru mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
"Karena kita baru hari ini dapat dakwaan, kita hari ini belum baca juga," kata Sugeng Prayitno, salah satu tim Kuasa Hukum Randy usai persidangan, Kamis (17/2/2022).
Sugeng melanjutkan, pihaknya akan segera mempelajari BAP dan salinan dakwaan, kemudian menyusun nota keberatan yang bakal diajukan kepada majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.
"Tim kami akan membuat esepsi yang mana pada sidang berikutnya esepsi akan kita berikan ke majelis hakim. Untuk lebih detailnya kita sampaikan minggu depan," ucap Sugeng.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membantah jika pihaknya baru hari ini memberikan salinan dakwaan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko. Ivan menyebut, pada pelimpahan tahap 2 beberapa waktu lalu, materi BAP sudah dibacakan dan diserahkan kepada terdakwa.
"Pada saat tahap 2 (pelimpahan), kita sudah membacakan dakwaan itu dan sudah juga kami berikan seperti itu. Teman-teman juga tahu kenapa kita lama saat itu, karena membaca itu kemudian dia menjawab atas materi pertanyaan itu," kata Ivan.
Dalam kasus ini, kata Ivan ada sebanyak 22 orang saksi yang bakal dihadirkan. Namun, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut saksi-saksi mana saja yang merupakan saksi prioritas, yang bakal dihadirkan dalam persidangan nantinya.
"Banyak, 22 saksi. Kita akan menyusun saksi mana yang prioritas untuk kita hadirkan. Kita akan pelajari lagi saksi prioritas maka itu saksi pertama yang akan kita hadirkan untuk pembuktian," tutup Ivan.
Baca Juga: Paksa NW Aborsi, Randy Bagus Terancam Hukuman Maksimal 5,6 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh penyidik Polda Jatim pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Kasus ini terkuak, setelah insiden bunuh diri NW, mahasiswi asal Mojokerto viral di media sosial.
Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu nekat menenggak racun di pusara sang ayah di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam. Diduga ia mengalami depresi lantaran tiga kali dipaksa aborsi.
Pasca itu, polisi kemudian menetapkan Randy sebagai tersangka. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
-
Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir