SuaraJatim.id - Randy Bagus didakwa melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, lantaran andil memaksa Novia Widyasari (NW) aborsi. Pecatan polisi itu melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2/2022).
Keberatan itu dilakukan berdalih baru menerima salinan dakwaan pada saat sidang dimulai. Selain itu, kuasa hukum Randy mengaku baru mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
"Karena kita baru hari ini dapat dakwaan, kita hari ini belum baca juga," kata Sugeng Prayitno, salah satu tim Kuasa Hukum Randy usai persidangan, Kamis (17/2/2022).
Sugeng melanjutkan, pihaknya akan segera mempelajari BAP dan salinan dakwaan, kemudian menyusun nota keberatan yang bakal diajukan kepada majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.
"Tim kami akan membuat esepsi yang mana pada sidang berikutnya esepsi akan kita berikan ke majelis hakim. Untuk lebih detailnya kita sampaikan minggu depan," ucap Sugeng.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membantah jika pihaknya baru hari ini memberikan salinan dakwaan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko. Ivan menyebut, pada pelimpahan tahap 2 beberapa waktu lalu, materi BAP sudah dibacakan dan diserahkan kepada terdakwa.
"Pada saat tahap 2 (pelimpahan), kita sudah membacakan dakwaan itu dan sudah juga kami berikan seperti itu. Teman-teman juga tahu kenapa kita lama saat itu, karena membaca itu kemudian dia menjawab atas materi pertanyaan itu," kata Ivan.
Dalam kasus ini, kata Ivan ada sebanyak 22 orang saksi yang bakal dihadirkan. Namun, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut saksi-saksi mana saja yang merupakan saksi prioritas, yang bakal dihadirkan dalam persidangan nantinya.
"Banyak, 22 saksi. Kita akan menyusun saksi mana yang prioritas untuk kita hadirkan. Kita akan pelajari lagi saksi prioritas maka itu saksi pertama yang akan kita hadirkan untuk pembuktian," tutup Ivan.
Baca Juga: Paksa NW Aborsi, Randy Bagus Terancam Hukuman Maksimal 5,6 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh penyidik Polda Jatim pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Kasus ini terkuak, setelah insiden bunuh diri NW, mahasiswi asal Mojokerto viral di media sosial.
Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu nekat menenggak racun di pusara sang ayah di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam. Diduga ia mengalami depresi lantaran tiga kali dipaksa aborsi.
Pasca itu, polisi kemudian menetapkan Randy sebagai tersangka. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk, Kamar Kos Dibakar hingga Minta Tolong!
-
Siapa Pelaku Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk? Motifnya Diduga Sakit Hati
-
BRI Diganjar Penghargaan IMIPAS Berkat Inovasi Digital dan Dukungan Layanan Keimigrasian
-
CEK FAKTA: Viral Program MBG Diganti Uang Tunai, Benarkah?
-
Hingga Akhir Oktober 2025, BRI Salurkan KUR Sebesar Rp147,2 Triliun pada 3,2 Juta Debitur