SuaraJatim.id - Randy Bagus didakwa melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, lantaran andil memaksa Novia Widyasari (NW) aborsi. Pecatan polisi itu melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (17/2/2022).
Keberatan itu dilakukan berdalih baru menerima salinan dakwaan pada saat sidang dimulai. Selain itu, kuasa hukum Randy mengaku baru mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
"Karena kita baru hari ini dapat dakwaan, kita hari ini belum baca juga," kata Sugeng Prayitno, salah satu tim Kuasa Hukum Randy usai persidangan, Kamis (17/2/2022).
Sugeng melanjutkan, pihaknya akan segera mempelajari BAP dan salinan dakwaan, kemudian menyusun nota keberatan yang bakal diajukan kepada majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.
"Tim kami akan membuat esepsi yang mana pada sidang berikutnya esepsi akan kita berikan ke majelis hakim. Untuk lebih detailnya kita sampaikan minggu depan," ucap Sugeng.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko membantah jika pihaknya baru hari ini memberikan salinan dakwaan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko. Ivan menyebut, pada pelimpahan tahap 2 beberapa waktu lalu, materi BAP sudah dibacakan dan diserahkan kepada terdakwa.
"Pada saat tahap 2 (pelimpahan), kita sudah membacakan dakwaan itu dan sudah juga kami berikan seperti itu. Teman-teman juga tahu kenapa kita lama saat itu, karena membaca itu kemudian dia menjawab atas materi pertanyaan itu," kata Ivan.
Dalam kasus ini, kata Ivan ada sebanyak 22 orang saksi yang bakal dihadirkan. Namun, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut saksi-saksi mana saja yang merupakan saksi prioritas, yang bakal dihadirkan dalam persidangan nantinya.
"Banyak, 22 saksi. Kita akan menyusun saksi mana yang prioritas untuk kita hadirkan. Kita akan pelajari lagi saksi prioritas maka itu saksi pertama yang akan kita hadirkan untuk pembuktian," tutup Ivan.
Baca Juga: Paksa NW Aborsi, Randy Bagus Terancam Hukuman Maksimal 5,6 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Randy ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh penyidik Polda Jatim pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Kasus ini terkuak, setelah insiden bunuh diri NW, mahasiswi asal Mojokerto viral di media sosial.
Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu nekat menenggak racun di pusara sang ayah di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) silam. Diduga ia mengalami depresi lantaran tiga kali dipaksa aborsi.
Pasca itu, polisi kemudian menetapkan Randy sebagai tersangka. Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun