Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:21 WIB
Randy Bagus Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi usai menjalani sidang di PN Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arifin]

Pecatan polisi yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancama hukuman 5,6 tahun penjara. ia diduga turut serta dalam tindak pidana aborsi yang terjadi pada NW.

Randy diduga memaksa NW untuk menggugurkan janin buah perbuatannya. Berdasarkan hasil penelusuran tim penasehat hukum almarhum NW, mahasiswi semester 10 itu dipaksa Randy untuk melakukan aborsi hingga 3 kali, sejak keduanya menjalin hubungan selama kurun waktu sekitar 2 tahun.

Tak hanya Randy, tim penasehat hukum NW juga menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran aktif memaksa NW melakukan aborsi, yakni orang tua Randy. Meski demikian pihak kepolisian hanya menetapkan Randy sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. 

Kontributor: Zen Arifin

Baca Juga: Paksa Kekasih Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dari Anggota Polri

Load More