Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 24 Februari 2022 | 20:38 WIB
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 Bupati Sidoarjo. [Antara]

SuaraJatim.id - Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkonfirmasi positif Covid-19. Alhasil, Ia tidak dapat menghadiri agenda rapat paripuran, pada Rabu (23/2/2022).

“Saya tidak hadir di paripurna bukan karena tidur atau baru bangun tidur. Tapi, sedang menjalani Isoman. Kalau saya tetap maksa hadir malah bisa membahayakan teman-teman yang lain,” ucap Bupati Muhdlor mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (24/2/2022).

Pernyataan Bupati Muhdlor bukan mendapat simpati, justru membuat geram Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Didik Prasetio.

Ia menegaskan, bahwa pernyataan tersebut tidak elok disampaikan dalam rapat paripurna. Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, isoman dan bangun tidur maknanya sangat jauh berbeda. Seharusnya disampaikan dengan baik, agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Kakak dan Adik di Sidoarjo Divonis Seumur Hidup

“Selayaknya semua disampaikan sebenarnya. Kalau bupati isoman, ya harus disampaikan isoman. Jangan dibilang bangun tidur,” tegasnya.

Disamping itu, Didik Prasetio menilai apa yang disampaikan pimpinan DPRD Sidoarjo itu sudah membuat gaduh dan salah paham. Seharusnya jika mengetahui bupati dan wakil bupati isoman, langsung membatalkan rapat paripurna.

“Tujuannya agar tidak terjadi gaduh dan salah paham seperti kemarin sore itu,” ungkap Didik.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman langsung menyangkal pernyataan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tidak hadir rapat paripurna karena bangun tidur.

“Tidak benar (bupati bangun tidur red,). Yang benar, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo sama-sama sedang menjalani isoman,” tandasnya.

Baca Juga: Heru Erwanto, Pembunuh Sadis Kakak dan Adik di Waru Sidoarjo Divonis Seumur Hidup

Diketahui sebelumnya, agenda sidang paripurna DPRD Sidoarjo dengan materi pembahasan pengambilan keputusan Rancangan Perda terkait Jawaban Eksekutif (Bupati) atas Pandangan Umum Fraksi serta Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pengabungan Wilayah Terdampak Lumpur.

Load More