Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 06 Maret 2022 | 08:22 WIB
Kondisi bus yang mengangkut peziarah usai menabrak truk di tol Dupak Surabaya. [SuaraJatim.ID/Dimas Angga]

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto mengatakan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

"Santunan seluruh korban dijamin, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka," katanya di Surabaya seperti diberitakan Antara, Sabtu (5/3/2022).

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

Baca Juga: FIFA Sambangi Surabaya pada 9 Maret, Cek Kesiapan Lokasi Piala Dunia U-20

4. Dipicu penumpang depresi ingin dimakamkan di dekat Sunan Ampel

Kecelakaan bus dan truk di Tol Dupak Surabaya pada Sabtu (5/3/2022) dipicu salah satu penumpang bus yang meminta dikubur di Makam Sunan Ampel.

"Saat di Sunan Ampel korban tiba-tiba depresi dan histeris hingga berteriak ingin dimakamkan di kawasan Sunan Ampel. Kalau kondisi tidak sehat memang," kata Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Eko Adi Wibowo.

Bus nahas itu berisi rombongan peziarah asal Palembang. Selepas mengunjungi Makam Sunan Ampel, bus bergerak menuju rute selanjutnya, yakni Makam Syekh Jumadil Kubro di Trowulan, Mojokerto.

Namun, saat melintas di Tol Dupak terjadi kegaduhan. Penumpang bernama Burniat kembali berulah dengan tiba-tiba berlari ke arah sopir bus. Ia kemudian merebut kemudi Tatang Heryana (61), sopir bus asal Bandung.

Baca Juga: Petaka Tol Dupak Surabaya, Berawal Seorang Penumpang Berteriak Minta Dikubur di Makam Sunan Ampel

Load More