Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 08 Maret 2022 | 16:34 WIB
Bambang Suryo Diperiksa di Polda Jatim [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum, AKBP Taufiqurrahman membenarkan jika pada hari ini tersangka Bambang Suryo mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelum diperiksa, Bambang Suryo melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit.

"Jadi hari ini panggilan kami terhadap tersangka BS sudah datang, pada pukul 09.30 WIB kami adakan pemeriksaan Swab, dan yang bersangkutan hasilnya negatif," ujar Taufiq, Selasa (8/3/2022).

Untuk pemeriksaan dari BS sendiri sudah berlangsung hingga sekarang. Usai pemeriksaan, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Bambang Suryo.

Baca Juga: Dugaan Kasus Suap Pengaturan Skor Liga 3, Bambang Suryo Datangi Polda Jatim Bawa Selembar Kertas Berisi Daftar Nama

"Saat ini bersangkutan diperiksa oleh penyidik unit 3, dan masih berlangsung. Rencananya setelah pemeriksaan akan dilakukan penahanan, sama dengan 3 tersangka lainnya, yang seminggu yang lalu sudah dilakukan penahanan, yakni tersangka Feri, tersangka B dan dan tersangka Z," ucap Taufiq.

Dari beberapa tersangka ini, diketahui didapat dua pertandingan, salah satunya pertandingan Putra Gresik dengan Persema.

"Tersangka ini ada dua pertandingan, antara Putra Gresik sama Persema, itu yang berlokasi di Malang. Kemudian ada 1 tersangka lagi, yang hari ini dipanggil juga tidak hadir, tapi kami upayakan penangkapan atau upaya menghadirkan. Inisiaalnya HP," katanya menambahkan.

Sementara untuk percobaan suap cukup bervariasi, diantaranya Rp 5 hingga 70 juta, dari beberapa tersangka tersebut.

"Ada fakta baru yang didalami oleh pemeriksa, karena sampai hasil pemeriksaan kemarin, sementara masih didapatkan 5 tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Warga Surabaya Kian Berisik Minta Ramadan dan Lebaran Nanti Tanpa PPKM

"Uang suapnya bervariasi, ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 70 juta itu percobaan yang dilakukan oleh para tersangka," katanya menegaskan.

Dari para tersangka ini, akan dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980, tentang percobaan pemberian suap dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More