SuaraJatim.id - Sejumlah darah di Jawa Timur saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Daerah-daerah itu antara lain Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya.
Kemudian Kota Probolinggo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik.
Lalu terakhir Kota Mojokerto. Meskipun telah mengalami penurunan level, daerah-daerah itu masih akan menerapkan PPKM Level 2 ini selama sepekan ke depan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 2 ini adalah Kota Mojokerto. Wali Kota setempat Ika Puspitasari, mengatakan dengan pemberlakuan PPKM level 2 ini maka seluruh kegiatan menjadi lebih longgar.
"Penurunan ke Level 2 PPKM ini harus kita syukuri bersama, artinya seluruh kegiatan di sektor ekonomi, sektor pendidikan, sektor sosial keagamaan kita sudah lebih leluasa dibandingkan dengan sebelumnya" kata Ning Ita sapaan akrabnya.
Ia mengatakan, meski Kota Mojokerto telah turun ke Level 2, pihaknya ingin kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan agar lebih ditingkatkan.
"Silakan melakukan kegiatan namun harus tetap bijaksana, protokol kesehatan ditegakkan dimanapun dan kapanpun berada, itu pesan saya," katanya menegaskan. ANTARA
Baca Juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies: Ini Bagian Dari Proses Menuju Normal
Berita Terkait
-
Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies: Ini Bagian Dari Proses Menuju Normal
-
Pria Mengaku Wartawan Media Online di Banyuwangi Ini Tertangkap Basah Bawa Paket Sabu
-
Polda Jatim Pastikan Bambang Suryo Akan Ditahan Hari Ini, Susul Tiga Tersangka Lainnya
-
Dugaan Kasus Suap Pengaturan Skor Liga 3, Bambang Suryo Datangi Polda Jatim Bawa Selembar Kertas Berisi Daftar Nama
-
Masuk Wilayah PPKM Level 2, Begini Aturan untuk Warga Bogor yang Ingin Nonton Bioskop
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!
-
Aset 'Tidur' Pemprov Jatim Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Asalkan Lakukan Ini
-
Bank Mandiri Jembatani Purna PMI Asal Malang Jadi Wirausahawan Lewat Program Bapak Asuh