SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan wartawan online di Banyuwangi ini tak patut ditiru. Pria berinisial HR itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
HR alias Kek (46) warga Cluring itu akhirnya diamankan kepolisian setempat. Usut punya usut, ternyata HR sendiri merupakan residivis kasus narkob.
Ia pernah di hukum di Lapas Banyuwangi sebanyak 2 kali yaitu pada Tahun 2012 dengan vonis 4 tahun penjara dan tahun 2015 dengan vonis 5 tahun penjara.
Bahkan di hadapan polisi ia mengaku sudah mengkonsumsi sejak 2000. Ia mengaku sulit terlepas dari bayang-bayang candu Methampetamin. Sehingga ia terus mengkonsumsinya hingga sekarang.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, pria kedapatan membawa barang haram jenis sabu, Minggu (6/3/2022). Polisi pun lalu melakukan penggeledahan.
"Pada saat ditangkap dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Selasa (08/03/2022).
"Kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati barang bukti berupa alat hisap sabu, korek api dan sedotan," katanya menambahkan.
Dari hasil penyidikan pria yang juga berprofesi sebagai wartawan media online itu sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Terhitung sudah 2 kali di tahun 2012 dan tahun 2015.
"Tersangka pecandu berat, sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2000 hingga sekarang. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Pastikan Bambang Suryo Akan Ditahan Hari Ini, Susul Tiga Tersangka Lainnya
Berita Terkait
-
Polda Jatim Pastikan Bambang Suryo Akan Ditahan Hari Ini, Susul Tiga Tersangka Lainnya
-
Dugaan Kasus Suap Pengaturan Skor Liga 3, Bambang Suryo Datangi Polda Jatim Bawa Selembar Kertas Berisi Daftar Nama
-
Simpan Sabu Dalam Bungkusan Pengharum Pakaian, MEN Pemuda Asal Bontang Barat Ditangkap di Depan Rumahnya
-
Penyelundupan 189 Kg Sabu Digagalkan di Aceh Utara, 2 Pelaku Ditangkap
-
Penanggung Jawab Klinik Ditetapkan Tersangka Bisnis Surat Rapid Test Antigen Palsu di Banyuwangi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Skandal Pasien Hantu di Jember: Kejari Sita HP Para Direktur RS, Bongkar Mafia Klaim JKN
-
Jembatan Gondang Ditutup: Rute Bus Tulungagung-Trenggalek Lebih Jauh, Harga Tiket Naik?
-
Sore Berdarah di Sukorame: Jeritan Histeris Membuka Tabir Kematian Tragis Sang Pemasar
-
Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan
-
7 Tahun Beruntun Murid Jatim Diterima di PTN Tanpa Tes, Gubernur Khofifah: Bukti Kualitas Pendidikan