SuaraJatim.id - Polresta Banyuwangi membongkar peredaran bisnis surat rapid test antigen palsu. Seorang berinisial ES yang merupakan penanggung jawab Klinik Pratama SWT atau pihak penerbit surat rapid test palsu ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi dimulai saat rombongan peziarah hendak melintas di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Namun saat dicek satu persatu, ada 44 penumpang didalamnya, 16 diantaranya memegang surat rapid tes yang diterbitkan oleh klinik yang tidak tervalidasi di Pelabuhan Ketapang, setelah dilakukan penelusuran ternyata 16 tersebut tidak melakukan proses pemeriksaan, namun surat diterbitkan begitu saja.
"Setelah proses lidik, kami menetapkan seorang tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Senin (7/3/2022).
Kekinian, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 44 lembar surat rapid antigen, mobil operasional klinik, serta bukti transaksi rapid antigen.
Selanjutnya, polisi terus menelusuri dan mendalami terkait kasus ini, termasuk menggali legalitas atau izin operasional klinik tersebut.
"Perihal izin operasional klinik masih kita dalami," ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo