Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Maret 2022 | 08:50 WIB
Tersangka pemalsuan surat rapid antigen di Banyuwangi. [SuaraJatim.ID/Achmad Hafid Nurhabibi]

SuaraJatim.id - Polresta Banyuwangi membongkar peredaran bisnis surat rapid test antigen palsu. Seorang berinisial ES yang merupakan penanggung jawab Klinik Pratama SWT atau pihak penerbit surat rapid test palsu ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi dimulai saat rombongan peziarah hendak melintas di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Namun saat dicek satu persatu, ada 44 penumpang didalamnya, 16 diantaranya memegang surat rapid tes yang diterbitkan oleh klinik yang tidak tervalidasi di Pelabuhan Ketapang, setelah dilakukan penelusuran ternyata 16 tersebut tidak melakukan proses pemeriksaan, namun surat diterbitkan begitu saja.

"Setelah proses lidik, kami menetapkan seorang tersangka dan kini sudah ditahan di  Mapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Senin (7/3/2022).

Kekinian, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 44 lembar surat rapid antigen, mobil operasional klinik, serta bukti transaksi rapid antigen.

Baca Juga: Dua Pembuat Rapid Test Palsu di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Dibekuk, Begini Modusnya

Selanjutnya, polisi terus menelusuri dan mendalami terkait kasus ini, termasuk menggali legalitas atau izin operasional klinik tersebut.

"Perihal izin operasional klinik masih kita dalami," ungkap Kapolresta Banyuwangi. 

Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi 

Load More