SuaraJatim.id - Kasus perundungan atau bullying masih saja terjadi. Kasus terbaru terjadi di menimpa siswa SMP Negeri 3 Ngramber Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
Akibat kasus itu, orangtua korban pun dibuat kelabakan melindungi psikologis anaknya yang menjadi korban perundungan siswa lainnya tersebut.
Kasus ini sendiri telah ditangani sekolahan. Siswa yang menjadi pelaku perundungan telah diminta membuat surat pernyataan. Namun hukuman dari sekolah ini agaknya tidak memuaskan orangtua siswa.
Wali murid berinisial S, ayah dari N warga Kecamatan Ngrambe Ngawi membenarkan kalau dirinya sudah melaporkan bullying yang dialami anaknya ke sekolah pada Januari 2022 lalu.
Namun, pihak sekolah tak menindak para pelaku dengan tegas. Mereka hanya disuruh membuat dan menandatangani surat pernyataan disaksikan orang tua siswa.
Menurutnya, hal itu tak memberikan efek jera. Padahal, tak hanya kekerasan fisik yang dialami anaknya, tapi juga kekerasan verbal oleh enam pelaku bully.
Bahkan, N kerap disekap di WC sekolah jika tak menuruti suruhan pelaku. N juga kerap disuruh bolak balik untuk mengantar jemput pelaku yang rumahnya berlawanan arah dengan N.
"Dari pihak sekolah memang sudah mengatakan pada kami kalau pelaku sudah diminta membuat surat pernyataan. Tapi kami tidak diundang saat pihak sekolah membuat surat pernyataan itu. Kemudian, pihak sekolah memang sempat datang ke rumah untuk menengok kondisi anak saya," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (10/03/2022).
Namun, dirinya masih kecewa dengan pihak sekolah yang tak memberikan sanksi tegas. Dirinya mengaku kalau bakal melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polsek setempat. Lantaran, anaknya sudah mendapatkan perlakuan buruk tersebut sejak tiga tahun silam.
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Ngrambe Eko Iswaji mengungkapkan kalau pihaknya sudah mewajibkan pelaku membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan buruk tersebut.
Eko mengatakan, dirinya mengetahui kejadian itu dari sang wali kelas korban. Wali kelas mengatakan bahwa ada kerabat korban yang melaporkan terkait kejadian itu. Dua hari kemudian, pihaknya mengundang orang tua korban dan menanyakan terkait laporan tersebut.
Kemudian, pihaknya turut memanggil orang tua siswa yang diduga jadi pelaku bullying. Di situ, dirinya mendapatkan pengakuan dari para pelaku kalau sempat mengolok-olok N via media sosial saja.
Awalnya, Eko bahkan tak tahu kalau N mengalami depresi. Dia berdalih, orang tua korban melapor ke sekolah karena N harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Orang tua hanya memintakan izin anaknya yang tidak bisa masuk sekolah karena harus menjalani perawatan di rumah sakit pada Januari 2022," ujarnya menambahkan.
"Setelahnya, baru kerabat melapor ke wali kelas kalau ada kejadian itu. Kami pun langsung tindak lanjuti dengan memanggil para pelaku berikut orang tuanya, dan kami minta untuk menandatangani surat pernyataan. Sekaligus meminta agar tak kembali melakukan kejadian serupa," kata Eko menambahkan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Bocah Dibully, Disiram Sabun, Dibanting di Masjid, Warganet Auto Emosi Ingin Banting Balik Para Pelaku
-
Warganet Meradang Soroti Video Viral Segerombolan ABG Bully Bocah di Masjid
-
Prancis Hukum Pelaku Bully di Sekolah, Bisa Dipenjara 3 Tahun hingga Denda Rp 700 Juta
-
Polisi Hati-hati Sebab Pelaku Perundungan dan Persekusi di Malang Masih Anak-anak
-
Psikolog Ini Jelaskan Batasan Antara Bullying dengan Bercandaan, Perbedaannya Juga!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi