SuaraJatim.id - Sedikitnya enam bocah di bawah umur dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual guru ngajinya di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ).
Pelaku berinisial IR yang merupakan guru ngaji para korban. Pelaku dan para korbannya ini biasanya berinteraksi di masjid tempat mengaji mereka.
Akibat perbuatannya itu, pelaku TR kini sudah diamankan kepolisian setempat setelah para orangtua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut.
Hal ini seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Jumat (11/03/2022).
"Pelaku TR ini yang melakukan bimbingan bagi anak-anak yang mengaji di mesjid sana. Korbannya ada 6, semua laki-laki dan masih di bawah umur," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Penahanan pelaku pencabulan dengan inisial TR itu sudah dilakukan sejak tanggal 18 Februari lalu. Modus yang digunakan pelaku TR, usai anak-anak itu mengaji, salah satu diantara korban di ajak masuk ke dalam masjid.
Dengan berpura-pura korban dipangku oleh pelaku, barulah pelaku TR beraksi dengan melakukan pencabulan terhadap korban.
"Jadi 6 korban itu pelecehan atau tindakan pencabulannya tidak bersamaan. Satu per satu dan bergantian lain hari gitu," katanya.
Awalnya orangtua 4 korban yang melaporkan ke polisi. Kemudian para korban ini akhirnya memberikan keterangan terkait kasus pencabulan itu.
Karena masih dibawah umur, penggalian informasi ini juga melibatkan psikolog untuk lebih melakukan pendalaman.
Dalam perkembangannya, tadinya hanya 4 korban, 2 korban lainnya akhirnya mau bersuara. Bahwa mereka menjadi korban kebiadaban pelaku yang saat ini berusia 28 tahun itu.
"Keterangan dari ahli atau psikolog itu, bahwa para korban ini dalam keadaan trauma," ungkap Jeifson.
Berangkat dari hasil analisis psikolog itu, petugas kepolisian juga turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menggali keterangan.
Sehingga satreskrim Polres Ponorogo bisa menyimpulkan bahwa ada alat bukti untuk menetapkan TR ini menjadi pelaku tindak pidana pencabulan.
Lebih lanjut, Jeifson menyebut bahwa tindak pidana pencabulan itu, dilakukan oleh TR tidak hanya sekali dalam rentang waktu satu tahun. Tidak ada ancaman terhadap korban, hingga akhirnya para korban mau mengadu kepada orangtuanya.
Berita Terkait
-
Kakek Bau Tanah di Banyuwangi Ini Cabuli Bocah 7 Tahun Cucunya Sendiri, Kabur Setelah Perdayai Korbannya
-
Perempuan Ponorogo Ini Mengaku Dilempar Sangkar Burung, Kena Wajahnya Sampai Berdarah-darah Lalu Lapor Polisi
-
Ambyar! Cowok Galau Joget Ala Reog Pakai Bumper Moge, Warganet: Reog Davidson
-
Ancam Dapat Nilai Jelek, Seorang Guru Musik SMP di Purbalingga Tega Cabuli 7 Siswi
-
Saporo, Sate Ponorogo Autentik yang Gurih dan Legit di Jogja
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!