SuaraJatim.id - Terdakwa kasus pencabulan, Achmad Muhlis dituntut 15 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (15/3/2022). Pengasuh pondok pesantren di Desa Sampangagung tersebut terbukti memerkosa santriwati berusia 14 tahun.
Aksi rudapaksa itu dilakukan Achmad dalam kurun waktu 2018 hingga 2021. Tidak hanya itu, pria berusia 52 tahun tersebut juga didakwa mencabuli dua orang santriwati lainnya.
"Terdakwa kita tuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Ivan Yoko usai persidangan, Selasa (15/3/2022).
Ivan mengungkapkan, tuntutan yang disampaikan sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan jeratan hukuman maksimal dalam pasal yang disangkakan. Lantaran Achmad merupakan pengasuh pesantren.
Yakni pasal 76 D, E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2, 3, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Sebenarnya kalau hukuman maksimal bukan 15 tahun kalau menurut pasal ini, kalau korban lebih dari 1 dan dilakukan oleh pengajar, ditambah sepertiga dari hukuman jadi 20 tahun," imbuh Ivan.
Ivan menyebut, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa 22 Maret 2022 mendatang. Dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Lantaran selama sidang, terdakwa selalu membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan JPU.
"Terdakwa selalu membantah. Namun kami yakin, dengan saksi-saksi yang sudah kita hadirkan di persidangan, majelis hakim akan sama dengan kami," tutup Ivan.
Untuk diketahui Achmad Muhlis Pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pasca ia dilaporkan atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun pada 18 Oktober 2021 silam.
Baca Juga: Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Aksi pencabulan itu dilakukan Achmad di asrama putri pesantren. Modusnya, yakni mendapatkan berkah dari kiai. Dari hasil pemeriksaan kepolisian terkuak, ada 4 orang santriwati lainnya yang menjadi korban pencabulan Achmad.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Kesaksian Ibu NW Ungkap Ancaman Pembunuhan dari Ayah Randy Bagus Pasca Pelaporan ke Propam
-
Fakta Baru Sidang Lanjutan Randy Bagus Pecatan Polisi, JPU Hadirkan Pegawai Hotel hingga Ibu Mahasiswi Mojokerto
-
Setelah Putus Cinta, Pemuda Mojokerto Ini Jadi Gemar Ganggu dan Godain Wanita di Jalanan, Warga Pun Resah
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian
-
Pria Gaek di Gresik Diringkus Polisi, Cabuli Siswi SD di Pos Kamling
-
Apa Spesifikasi Pesawat Latih TNI AL Jatuh di Bandara Juanda? Sempat Lapor Pendaratan Darurat
-
9 Penerbangan Dialihkan Akibat Pesawat Latih TNI AL Crash di Bandara Juanda