SuaraJatim.id - Terdakwa kasus pencabulan, Achmad Muhlis dituntut 15 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (15/3/2022). Pengasuh pondok pesantren di Desa Sampangagung tersebut terbukti memerkosa santriwati berusia 14 tahun.
Aksi rudapaksa itu dilakukan Achmad dalam kurun waktu 2018 hingga 2021. Tidak hanya itu, pria berusia 52 tahun tersebut juga didakwa mencabuli dua orang santriwati lainnya.
"Terdakwa kita tuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Ivan Yoko usai persidangan, Selasa (15/3/2022).
Ivan mengungkapkan, tuntutan yang disampaikan sebenarnya lebih ringan dibandingkan dengan jeratan hukuman maksimal dalam pasal yang disangkakan. Lantaran Achmad merupakan pengasuh pesantren.
Yakni pasal 76 D, E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2, 3, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Sebenarnya kalau hukuman maksimal bukan 15 tahun kalau menurut pasal ini, kalau korban lebih dari 1 dan dilakukan oleh pengajar, ditambah sepertiga dari hukuman jadi 20 tahun," imbuh Ivan.
Ivan menyebut, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa 22 Maret 2022 mendatang. Dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Lantaran selama sidang, terdakwa selalu membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan JPU.
"Terdakwa selalu membantah. Namun kami yakin, dengan saksi-saksi yang sudah kita hadirkan di persidangan, majelis hakim akan sama dengan kami," tutup Ivan.
Untuk diketahui Achmad Muhlis Pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pasca ia dilaporkan atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun pada 18 Oktober 2021 silam.
Baca Juga: Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Aksi pencabulan itu dilakukan Achmad di asrama putri pesantren. Modusnya, yakni mendapatkan berkah dari kiai. Dari hasil pemeriksaan kepolisian terkuak, ada 4 orang santriwati lainnya yang menjadi korban pencabulan Achmad.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Kesaksian Ibu NW Ungkap Ancaman Pembunuhan dari Ayah Randy Bagus Pasca Pelaporan ke Propam
-
Fakta Baru Sidang Lanjutan Randy Bagus Pecatan Polisi, JPU Hadirkan Pegawai Hotel hingga Ibu Mahasiswi Mojokerto
-
Setelah Putus Cinta, Pemuda Mojokerto Ini Jadi Gemar Ganggu dan Godain Wanita di Jalanan, Warga Pun Resah
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
Terkini
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Bank Mandiri Komitmen Perluasan Layanan Mandiri Agen
-
Renaco Dilengkapi QRIS BRI untuk Mudahkan Transaksi Non-Tunai dan Point of Sales (POS)
-
Gubernur Khofifah Siap Sukseskan Peremajaan Tebu Rakyat di Jatim untuk Menuju Swasembada Gula 2026
-
Jawa Timur Terancam Kehilangan Triliunan, DPRD Usulkan Solusi Maksimalkan PAD