SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang ini, sebanyak 7 saksi dihadirkan.
Ada yang menarik dari 7 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, yakni kehadiran Fauzun Safaroh (45), orang tua almarhum NW (21), mahasiswi asal Mojokerto yang juga kekasih Randy.
Ini pertemuan pertama antara Randy dengan Fauzun sejak sidang perdana digelar pada Kamis (17/2/2022). Sementara saksi lain yang dihadirkan yakni Badis Suyitno dan Didik Heriyanto. Keduanya merupakan pegawai hotel berbeda di Kota Batu dan Malang.
Sedangkan saksi lainnya yakni Anika Yusdayana seorang mahasiswi semester 9 Fakultas Ilmu Budaya Malang teman kuliah NW.
Sedangkan saksi-saksi lain yakni Nanik Setyowati, tante almarhum NW. Kemudian Ninik Hemiyati Gunawan seorang pekerja medis warga Kota Malang serta seorang anggota polisi Polda Jawa Timur (Jatim) Iptu Samiju, yang juga sebagai pelapor kasus aborsi ini.
Baca Juga: Hakim Tolak Keberatan Penasihat Hukum Randy, Pecatan Polisi Terdakwa Kasus Aborsi Mojokerto
Namun usai dilakukan pengambilan sumpah, mendadak kuasa hukum Randy mengajukan interupsi. Lantaran saksi yang dihadirkan JPU merupakan penyidik Polda Jatim yang sekaligus pelapor.
"Interupsi yang mulia, kami keberatan dengan saksi karena saksi Samiju merupakan pelapor, sekaligus penyidik yang juga memeriksa atau meminta keterangan kepada 3 orang saksi," kata Sugeng Riyanto.
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto kemudian memberikan tanggapan. Ia meminta agar kuasa hukum mendengarkan keterangan saksi terlebih dahulu sebelum menolak keterangan yang disampaikan Iptu Samiju.
"Ini kita dengarkan dulu keterangannya, karena dia juga sebagai saksi. Biasa kan penyidik saat mendalami penyidikan ada hal-hal yang diketahui, jadi kita dengarkan dulu ya," ucap Sunoto.
Hingga berita ini ditulis, sidang lanjutan kasus aborsi ini masih berlangsung. Sidang dimulai sejak pukul 10.45 WIB di ruang Tirta PN Mojokerto dengan agenda pembuktian dakwaan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Randy Bagus Pecatan Polisi, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan JPU Kabur
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
-
Siapa Zico Jamai Soree? Striker Keturunan Mojokerto yang Dicampakkan Shin Tae-yong
-
Konsumen Pengguna Jalan Tol JSM Siap-Siap: Ini Tarif Baru Ruas Surabaya-Mojokerto
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut Terekam CCTV: Pengendara Motor Tewas Terpental, Kakinya Putus
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya