SuaraJatim.id - Asisten Bagian Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini memenuhi panggilan KPK di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/3/2022). Mantan Sekda Pemkab Sidoarjo itu dimintai keterangan penyidik KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.
Perkara gratifikasi itu diduga pengembangan kasus yang menjerat Saiful Illah sewaktu masih menjabat Bupati Sidoarjo.
Saiful Ilah dan beberapa pekabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo terbukti 'menggarong' uang rakyat dan divonis pada awal Januari 2020. Praktik korupsi pada pengerjaan beberapa proyek fisik itu dibongkar KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Terkini, Saiful Ilah telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (7/1/2022). Saiful Ilah mendekam di penjara selama dua tahun akibat kasus korupsi.
Baca Juga: Empat Penyuap Rahmat Effendi Segera Diseret ke Meja Hijau
Kendati demikian, Achmad Zaini memilih irit bicara saat ditemui awak media.
"Sebentar ya, saya ijin sholat. Pemeriksaan belum selesai," ujar Achmad Zaini seperti diberitakan Timesindonesia.co.id, Kamis (17/3/2022).
Usai sholat, Achmad Zaini kembali ke ruang penyidik di Polresta Sidoarjo, saat sejumlah jurnalis menanyakan terkait pemeriksaan terhadap dirinya, Achmad Zaini memilih bungkam.
Perlu diketahui, KPK RI terus lakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sudah dilakukan KPK RI.
Hingga saat ini, KPK RI belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ilah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Tembus Rp 80 Triliun, Potensi Kebocoran Anggaran Di DKI Tergolong Tinggi, KPK Wanti-wanti Soal Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat
-
Iqbal Sandira: Setiap Gamer Bebas Pilih Gaya Bermain Perspektif Zeusx Marketplace
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025