SuaraJatim.id - KPK terus mendalami aliran uang dari kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Praktik tersebut dilakukan sebagai pelicin supaya perizinan beberapa proyek berjalan lancar.
Sebanyak delapan saksi telah diperiksa penyidik KPK di Gedung Polresta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/3/2022) dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).
Delapan saksi, yakni Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Baca Juga: Asisten Bagian Administrasi Umum Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK
Kemudian, mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, Kadis Perpustakaan Kabupaten Sidoarjo Medi Yulianto, Sekdis Koperasi Kabupaten Sidoarjo A Hadi Yusuf.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful Ilah pun telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.
Saiful Ilah telah divonis selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Akan Panggil Tiga Kades Sidoarjo, Terkait Kasus Eks Bupati Saiful Illah?
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi 2 tahun penjara.
Saiful Ilah dan kawan-kawan ditangkap KPK pada 7 Januari 2020. Dari hasil tangkap tangan tersebut, kemudian KPK menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka
Berita Terkait
-
Mau Dihapus usai Johanis Tanak jadi Pimpinan Lagi, Alex Marwata Jamin OTT KPK Tetap Ada, Ini Alasannya!
-
KPK Sebut Pimpinan Baru Punya PR Tunggakan Perkara hingga Terobosan Hukum
-
OTT Tetap Jalan! KPK Bantah Pernyataan Johanis Tanak Soal Penghapusan
-
Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa, KPK Ngaku Tetap Optimistis: Satu Sisi Lawan Koruptor, Kami juga Harus...
-
Diminta Legawa Meski Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa, Pesan Alex Marwata ke Pegawai KPK: Awasi Mereka
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya