Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 21 Maret 2022 | 15:12 WIB
Penyitaan aset tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyegel empat aset milik tersangka korupsi Iwan Sulistyono. Penyitaan ini terkait kasus korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Jatim tahun 2013-2014.

Pantauan di lokasi, penyitaan ini dilakukan penyidik Kejari Kota Mojokerto sekira pukul 11.00 WIB. Adapun aset yang disita yakni satu bidang tanah beserta bangunan SHM Nomor 2300 atas nama Iwan Sulistyono.

Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan SHGB nomor 620 dan SHGB 621 atas nama Iwan Sulistiyono. Ketiga aset tersebut terletak di Perum Griya Permata Meri Blok E-12A, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Di lokasi itu, petugas nampak memasang segel penyitaan. Kendati satu rumah di antaranya masih dihuni oleh adik kandung tersangka Iwan Sulistyono. Sedangkan satu aset lainnya yakni sebidang tanah dan bangunan dengan luas 185 meter persegi atas nama Kristono di Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Mencicipi Kuliner Nasi Jagung di Puncak Sendi Mojokerto

"Penyitaan ini sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto Nomor 70 tanggal 27 Februari 2022," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman di lokasi penyitaan, Senin (21/3/2022).

Hadiman menyebutkan, ada tiga orang yang sudah dijebloskan ke sel tahanan perihal kasus korupsi KMK Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014. Di antaranya mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto tahun 2013-2014, Amiruddin.

Kemudian Rizka Arifiandi staf penyelia di Bank Jatim Cabang Mojokerto. Sedangkan satu tersangka lain yakni Iwan Sulistyono, seorang nasabah penerima KMK yang saat itu menjabat Komisaris CV Dwi Dharma tahun 2013 dan Komisaris PT Mega Cipta Selaras tahun 2014.

Kedua perusahaan ini menerima KMK dari Bank Jatim Cabang Mojokerto dalam kurun waktu 2013-2014. Menurut Hadiman, dari hasil penyelidikan terungkap, adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran kredit tersebut dan merugikan keuangan negara.

"Kerugian negara sesuai perhitungan ahli Rp 1,49 miliar. Dari tiga orang tersangka yakni dua dari pihak bank (Kepala Cabang dan staf) dan satu dari pihak swasta peminjam," ucap Hadiman.

Baca Juga: Pengumuman! Warga Jatim Harus Tahu, Mulai Besok Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik

Meski telah melakukan 4 aset milik salah satu tersangka, Hadiman mengaku belum bisa memastikan perihal nilai aset yang disita. Ditanya soal adanya satu rumah yang masih dihuni adik tersangka, Kajari menyebut jika masih memberikan toleransi.

"Karena ini masih dalam penyegelan sesuai persetujuan dari pengadilan, ini kita beri waktu lah, makanya kita buat berita acara penitipan sementara bangunan maupun dari isi bangunan ini kepada adik tersangka Iwan Sulistiyono," kata Hadiman.

Meski Hamidan juga meminta agar penghuni rumah segera melakukan pengosongan. Lantaran aset tanah dan bangunan tersebut sudah disita oleh negara dan tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun.

"Adiknya sudah berjanji juga akan segera mengosongkan," tukas Hadiman.

Sementara itu, Nunuk adik kandung Iwan Sulistyono mengaku tidak mengetahui tentang akan adanya eksekusi rumah yang dihuninya itu. Kendati ia tak menampik jika rumah yang ditinggalinya itu sedang bermasalah.

"Tidak tahu, tidak ada (surat surat pemberitahuan) sebelumnya. Meski sebenarnya sudah tahu kalau asetnya mau disita," kata Nunuk.

Ibu rumah tangga berusia 43 tahun ini mengaku, sudah bersiap jika penyitaan rumah yang ditinggali sejak tahun 2008 ini dilakukan penegak hukum. Dalam waktu dekat ia juga akan segera mengosongkan rumah tersebut.

"Ya ada (tempat tinggal), minta doanya saja," ucap Nunuk.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menjebloskan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim Mojokerto, pada Kamis (6/1/2022) lalu. Dalam perkara ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp1,49 miliar.

Ketiganya yakni mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto Amiruddin. Kemudian Rizka Arifiandi staf penyelia di Bank Jatim Cabang Mojokerto serta satu orang nasabah penerima KMK Bank Jatim Iwan Sulistyono.

Kasus ini terungkap setelah Kejari Kota Mojokerto melakukan penyelidikan mendalam sejak pertengahan tahun 2021. Penyidik mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KM) di Bank Jatim tahun 2013-2014 silam.

Modus operandi yang digunakan yakni tersangka Iwan Sulistyono mengajukan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Namun setelah dana dicairkan, ternyata ada indikasi penyimpangan prosedur penyaluran. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) ditemukan kerugian negara Rp 1,49 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kontributor: Zen Arifin

Load More