Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 21 Maret 2022 | 15:12 WIB
Penyitaan aset tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyegel empat aset milik tersangka korupsi Iwan Sulistyono. Penyitaan ini terkait kasus korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Jatim tahun 2013-2014.

Pantauan di lokasi, penyitaan ini dilakukan penyidik Kejari Kota Mojokerto sekira pukul 11.00 WIB. Adapun aset yang disita yakni satu bidang tanah beserta bangunan SHM Nomor 2300 atas nama Iwan Sulistyono.

Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan SHGB nomor 620 dan SHGB 621 atas nama Iwan Sulistiyono. Ketiga aset tersebut terletak di Perum Griya Permata Meri Blok E-12A, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Di lokasi itu, petugas nampak memasang segel penyitaan. Kendati satu rumah di antaranya masih dihuni oleh adik kandung tersangka Iwan Sulistyono. Sedangkan satu aset lainnya yakni sebidang tanah dan bangunan dengan luas 185 meter persegi atas nama Kristono di Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Mencicipi Kuliner Nasi Jagung di Puncak Sendi Mojokerto

"Penyitaan ini sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto Nomor 70 tanggal 27 Februari 2022," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman di lokasi penyitaan, Senin (21/3/2022).

Hadiman menyebutkan, ada tiga orang yang sudah dijebloskan ke sel tahanan perihal kasus korupsi KMK Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014. Di antaranya mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto tahun 2013-2014, Amiruddin.

Kemudian Rizka Arifiandi staf penyelia di Bank Jatim Cabang Mojokerto. Sedangkan satu tersangka lain yakni Iwan Sulistyono, seorang nasabah penerima KMK yang saat itu menjabat Komisaris CV Dwi Dharma tahun 2013 dan Komisaris PT Mega Cipta Selaras tahun 2014.

Kedua perusahaan ini menerima KMK dari Bank Jatim Cabang Mojokerto dalam kurun waktu 2013-2014. Menurut Hadiman, dari hasil penyelidikan terungkap, adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran kredit tersebut dan merugikan keuangan negara.

"Kerugian negara sesuai perhitungan ahli Rp 1,49 miliar. Dari tiga orang tersangka yakni dua dari pihak bank (Kepala Cabang dan staf) dan satu dari pihak swasta peminjam," ucap Hadiman.

Baca Juga: Pengumuman! Warga Jatim Harus Tahu, Mulai Besok Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik

Meski telah melakukan 4 aset milik salah satu tersangka, Hadiman mengaku belum bisa memastikan perihal nilai aset yang disita. Ditanya soal adanya satu rumah yang masih dihuni adik tersangka, Kajari menyebut jika masih memberikan toleransi.

Load More