SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyegel empat aset milik tersangka korupsi Iwan Sulistyono. Penyitaan ini terkait kasus korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Jatim tahun 2013-2014.
Pantauan di lokasi, penyitaan ini dilakukan penyidik Kejari Kota Mojokerto sekira pukul 11.00 WIB. Adapun aset yang disita yakni satu bidang tanah beserta bangunan SHM Nomor 2300 atas nama Iwan Sulistyono.
Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan SHGB nomor 620 dan SHGB 621 atas nama Iwan Sulistiyono. Ketiga aset tersebut terletak di Perum Griya Permata Meri Blok E-12A, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Di lokasi itu, petugas nampak memasang segel penyitaan. Kendati satu rumah di antaranya masih dihuni oleh adik kandung tersangka Iwan Sulistyono. Sedangkan satu aset lainnya yakni sebidang tanah dan bangunan dengan luas 185 meter persegi atas nama Kristono di Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Penyitaan ini sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Mojokerto Nomor 70 tanggal 27 Februari 2022," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman di lokasi penyitaan, Senin (21/3/2022).
Hadiman menyebutkan, ada tiga orang yang sudah dijebloskan ke sel tahanan perihal kasus korupsi KMK Bank Jatim Cabang Mojokerto tahun 2013-2014. Di antaranya mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto tahun 2013-2014, Amiruddin.
Kemudian Rizka Arifiandi staf penyelia di Bank Jatim Cabang Mojokerto. Sedangkan satu tersangka lain yakni Iwan Sulistyono, seorang nasabah penerima KMK yang saat itu menjabat Komisaris CV Dwi Dharma tahun 2013 dan Komisaris PT Mega Cipta Selaras tahun 2014.
Kedua perusahaan ini menerima KMK dari Bank Jatim Cabang Mojokerto dalam kurun waktu 2013-2014. Menurut Hadiman, dari hasil penyelidikan terungkap, adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran kredit tersebut dan merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara sesuai perhitungan ahli Rp 1,49 miliar. Dari tiga orang tersangka yakni dua dari pihak bank (Kepala Cabang dan staf) dan satu dari pihak swasta peminjam," ucap Hadiman.
Baca Juga: Mencicipi Kuliner Nasi Jagung di Puncak Sendi Mojokerto
Meski telah melakukan 4 aset milik salah satu tersangka, Hadiman mengaku belum bisa memastikan perihal nilai aset yang disita. Ditanya soal adanya satu rumah yang masih dihuni adik tersangka, Kajari menyebut jika masih memberikan toleransi.
"Karena ini masih dalam penyegelan sesuai persetujuan dari pengadilan, ini kita beri waktu lah, makanya kita buat berita acara penitipan sementara bangunan maupun dari isi bangunan ini kepada adik tersangka Iwan Sulistiyono," kata Hadiman.
Meski Hamidan juga meminta agar penghuni rumah segera melakukan pengosongan. Lantaran aset tanah dan bangunan tersebut sudah disita oleh negara dan tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun.
"Adiknya sudah berjanji juga akan segera mengosongkan," tukas Hadiman.
Sementara itu, Nunuk adik kandung Iwan Sulistyono mengaku tidak mengetahui tentang akan adanya eksekusi rumah yang dihuninya itu. Kendati ia tak menampik jika rumah yang ditinggalinya itu sedang bermasalah.
"Tidak tahu, tidak ada (surat surat pemberitahuan) sebelumnya. Meski sebenarnya sudah tahu kalau asetnya mau disita," kata Nunuk.
Berita Terkait
-
Mencicipi Kuliner Nasi Jagung di Puncak Sendi Mojokerto
-
Pengumuman! Warga Jatim Harus Tahu, Mulai Besok Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik
-
Kecelakaan Tragis Pemuda Jombang di Mojokerto, Motor dan Tubuhnya Sampai Masuk Kolong Truk Gandeng
-
Terlibat Perkara Korupsi Rp 25 Miliar, Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Ditahan
-
Peristiwa Jadi Sorotan di Jatim Kemarin, Demo Kasus Penembakan Herman Sampai Pembunuhan Bocah SMP Mojokerto
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka