Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 22 Maret 2022 | 23:35 WIB
Ilustrasi KPK kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. [kpk.go.id]

SuaraJatim.id - Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Achmad Amir Aslichin dikabarkan menolak jelani pemeriksaan oleh penyidik KPK kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) perkara gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Dalih politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak diperiksa lembaga antirasuah tersebut lantaran memiliki hubungan keluarga dengan pihak beperkara.

Seperti diwartakan Beritajatim.com, Amir sedianya diperiksa terkait kasus yang menjerat ayahnya sekaligus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

“Anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur Periode 2019 -2024 Achmad Amir Aslichin hadir (penuhi panggilan penyidik) pada Senin 21 Maret 2022 namun tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: KPK Menyelisik Aliran Uang Gratifikasi untuk 'Pelicin' Izin Proyek di Pemkab Sidoarjo

Ali menambahkan, pada Selasa (22/3/2022) penyidik memanggil 11 saksi. Mereka diantaranya, Endah Rismawati Listyowardani (Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri Christiani (Kepala Subbid Pengolahan data dan Informasi BP2D Pemkab Sidoarjo).

Kemudian, Iuneke Anggraini (Komisaris PT Gala Bumi Perkasa), dan Siswojo (Mantan Kadis Kominfo Kab Sidoarjo).

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo,” ujar Ali.

Sebelumnya, Saiful Ilah juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan Pengadaan Proyek Infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. KPK menyebut Saiful menerima jatah Rp 550 juta.

Baca Juga: Periksa Direktur RSUD hingga Sekda, KPK Usut Dugaan Sejumlah Pihak Terima Jatah Fulus Proyek Pemkab Sidoarjo

Load More