Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 Maret 2022 | 20:17 WIB
Dua pelaku curanmor dibekuk kepolisian Sidoarjo [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Komplotan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Sidoarjo dibekuk kepolisian setempat. Dua pelaku diamankan hasil kerja sama dengan Polresta Surabaya.

Kedua pelaku berinisial MRA (19) dan MU (28). Selain beraksi di Sidoarjo, kedua pemuda ini juga biasa 'memetik' buruannya di Kota Surabaya. Aksi terakhir keduanya dilakukan di Sumput Sidoarjo.

Saat itu kedua pelaku berhasil membawa kabur Honda Scoopy di Perumahan Kahuripan Nirwana pada 14 Februari 2022 kemudian Yamaha N-Max pada 23 Februari 2022.

Saat menjalankan aksinya, MRA dan MU melibatkan tiga kawan lainnya untuk mengawasi situasi sekitar TKP. Satu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO.

Baca Juga: Baku Tembak Polisi dengan Tersangka Curanmor di Jati Agung Lampung Selatan, Satu Orang Tewas

Sementara MRA berperan mengambil motor korban dengan dibawa ke luar rumah, lalu menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor. Kemudian MU bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP.

Seperti dijelaskan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dalam menjalankan aksinya komplotan ini bekerja secara terorganisir.

"Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (25/3/2022).

"Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka ini, saat diambil di dalam bagasinya ada STNK motor," ujarnya menambahkan.

Ia menambahkan, motor hasil curian oleh para pelaku dijual kembali ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi tersangka.

Baca Juga: Gelap Mata Butuh Uang Buat Bayar Utang, Pria Baruh Baya Ini Embat Motor Orang di Sawah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHP.

Load More