Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 29 Maret 2022 | 19:07 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya semuanya wajib menutup tempat usahanya selama bulan Ramadhan nanti.

Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2014, selama Ramadhan RHU tersebut memang harus tutup.

Ia mewarning RHU yang nekat buka pada Ramadhan nanti. Satpol PP akan memberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan RHU.

"Mulai 1 Ramadhan sampai nanti malam takbir harus tutup, mereka tidak boleh buka," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Begini Nasib Peraih Belasan Medali Emas Sea Games Setelah Dipecat Pemkot Surabaya

"Kalau RHU buka akan kita tutup, kita berikan sanksi administrasi. Termasuk akan kita laporkan kepada OPD terkait, yaitu Dinas Pariwisata, baik kota maupun provinsi untuk ditindak sesuai aturan UU yang berlaku," katanya menambahkan.

Tak hanya itu, Eddy menjelaskan penjualan minuman alkohol pun dilarang selama bulan suci Ramadan. Dalam perwali mengatur RHU harus ditutup, dengan demikian penjualan alkohol pun tidak diperbolehkan selama bulan Ramadan.

"Di perwali diatur karena RHU harus ditutup, tentunya minuman alkohol tidak boleh selama bulan Ramadan berjualan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Load More