SuaraJatim.id - Polisi Surabaya membekuk dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor ) di sejumlah lokasi di Kota Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).
Keduanya masing-masing berinisial ADW (24) warga Jalan Tanah Merah Gang Sayur dan JS (23) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng. Keduanya dibekuk di Kawasan Tanah Merah, Senin (28/03/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pemuda bandit jalanan Surabaya itu menggunakan sepeda motor Honda Win dengan plat merah khusus pegawai negeri sipil (PNS) L 6368 BP.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, motor plat merah tersebut milik salah satu tersangka yang merupakan anak dari mantan pegawai negeri di Surabaya.
Tujuan kedua pemuda tersebut menggunakan motor plat merat untuk mengelabui masyarakat agar tidak curiga kepada mereka.
"Motor (plat merah) itu milik dari orang tua salah satu tersangka, yang mantan pegawai negeri di Surabaya, namun sudah meninggal dan untuk mengelabui aksinya, digunakan sebagai sarana kejahatan," kata Mirzal seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (05/04/2022).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini terjadi setelah polisi mendapat laporan atas pencurian motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku dan langsung menangkap keduanya saat di Jalan Tanah Merah GG III.
"Dari serangkaian penyelidikan dan rekaman cctv anggota kami mendapat petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku, yang saat itu keduanya diketahui berada di Jl Tanah Merah GG III, sehingga dilakukan penangkapan," katanya.
Baca Juga: Lagi, Dua Kelompok Remaja Surabaya Saling Serang Pakai Sajam Jelang Sahur Tadi
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini selalu bekerja sama dengan tiga anggota. ADW bersama rekannya yang saat ini buron bertugas untuk mengawasi keadaan. Sementara itu, JS bertugas untuk mengeksekusi sepeda motor yang diparkir jauh dari pengawasan.
"Mereka berbagi peran, tersangka JS sendiri sebagai eksekutor, dan kedua rekannya mengawasi situasi sekitar, lalu membawa motor hasil kejahatannya dan dijual kepada penadah di Madura," ujarnya.
Dari data kepolisian, JS merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan ditahan di Polrestabes Surabaya. Selain itu, kelompok bandit curanmor ini melakukan aksinya di lima lokasi yakni, Jl Kedung Pengkol, Jl Kedung Cowek, Jl Kutisari Utara, Jl Rangkah Agung dan Jl Labansari
"Setiap beraksi mereka selalu bertiga, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Mirzal menegaskan.
Dari tangan tersangka, selain menyita barang bukti motor Honda WIN L L 6368 BP yang dijadikan sarana, juga menyita unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor mesin : JF31E0105716 serta tiga buah kunci T.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam pidana selama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lagi, Dua Kelompok Remaja Surabaya Saling Serang Pakai Sajam Jelang Sahur Tadi
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Ramadhan Wilayah Kota Surabaya, Selasa 5 April 2022
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Surabaya Raya, Selasa 5 April 2022
-
Jadwal Salat dan Imsakiyah Wilayah Kediri Raya, Selasa 5 April 2022
-
Meskipun Jam Kerja Dikurangi, Gubernur Jatim Minta ASN Tetap Produktif Selama Puasa Ramadhan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan