SuaraJatim.id - Sepasang suami istri berinisial MA (39) asal Desa Leran Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan istrinya SS (35) warga Desa Sedeng Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dibekuk kepolisian.
Keduanya merupakan pasangan kriminal (partner in crime) pelaku pencurian sepeda motor. Sudah 10 kali keduanya beraksi lolos terus sampai akhirnya aksi terkahir mereka tepergok warga, Selasa (29/03/2022).
Saat itu keduanya beraksi di Dusun Kepoh RT 21 RW 03 Desa Kenep Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan kronologis tertangkapnya suami istri ini.
Saat itu tersangka bermaksud mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi S 5621 BM warna biru milik korban, seorang petani berinisial M (52) warga Desa Kenep Kecamatan Balen yang diparkir di tepi jalan. Korban saat itu sedang beraktifitas di sawah merontokkan padi.
Baca Juga: Pecatan TNI AD Jadi Pelaku Pembobolan Toko Ponsel di Semarang
"Saat pelaku membawa motor korban ini ada saksi warga yang mengetahui, kemudian diamankan. Selanjutnya di laporkan ke Polsek Balen untuk diproses hukum," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (8/4/2022).
Kedua pelaku yang juga pasangan suami istri itu diketahui berinisial MA (39) seorang laki-laki asal Desa Leran Kecamatan Senori Kabupaten Tuban dan seorang perempuan berinisial SS (35) Warga Desa Sedeng Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka ini sudah 10 kali melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Modusnya, kedua tersangka selalu mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di tepi jalan. Setelah mendapat sasaran, tersangka langsung merusak kunci motor dengan menggunakan satu gunting.
Hasil pengembangan yang dilakukan tersankg melakukan aksinya di Kecamatan Balen sebanyak enam kali, serta dua kali masing-masing di Kecamatan Baureno dan Kecamatan Sumberrejo. Atas perbuatannya, polisi menyangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Akhirnya Ditangkap, Inisiator Investasi Bodong Bojonegoro Sempat Bawa Kabur Uang Rp 5 Miliar
Sementara, sejumlah barang bukti hasil pencurian tersangka ini dikembalikan kepada korban. Salah satunya milik Diman, korban asal Desa Prambatan, Kecamatan Balen.
Berita Terkait
-
KJRI Beberkan Fakta Baru Kecelakaan Bus Umrah: Bukan Kecelakaan Tunggal!
-
Pemain Persibo: Justice for Sepak Bola Indonesia, Ada Apa?
-
Tanggapi Keputusan PT LIB, Persibo Bojonegoro Minta Adanya Keadilan Setelah Jadi Korban Kekerasan
-
Usai Ricuh Deltras vs Persibo, Kini Heboh Hakim Garis Bawa Pistol Saat Bertugas
-
Apes! Mobil Wartawan Hilang Dicuri Saat Parkir di Ciledug Mas, Pelaku Terekam Kamera CCTV
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?