Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 11 April 2022 | 11:00 WIB
Demo menuntut penangkapan MSAT di Mapolres Jombang, Senin (14/3).[SuaraJatim/Zen Arifin].

Aan pun mengaku sudah membicarakan mandeknya penanganan kasus persetubuhan terhadap santriwati ini ke pejabat di lingkup Istana Negara. Aan berharap, kasus ini bisa sampai ke telinga Presiden Joko Widodo, sehingga ada atensi tersendiri.

"Setengah bulan lalu saya bertemu dengan Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, dan sudah saya sampaikan, agar menyampaikan masalah ini ke presiden," kata Aan.

Senada juga disampaikan koordinator Gusdurian Jatim, Imam Maliki. Semestinya Polda Jatim tidak perlu ragu dan ciut nyali untuk menangkap pria asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu dan melimpahkannya ke Kejati Jatim.

"Harusnya Polda Jatim tidak perlu takut-takut seperti ini. Apa perlu, untuk menangkap satu orang saja, Mabes Polri yang harus turun tangan?," kata Imam saat ditemui Suara.com.

Baca Juga: Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Imam mengungkapkan, Polda Jatim merupakan alat negara yang memiliki kewenangan dan diatur dalam perundang-undangan. Untuk itu, bukan hal yang berlebih jika Polda Jatim menggunakan kewenangannya dengan menjemput paksa MSAT.

"Karena kedudukan setiap warga negara itu sama di mata hukum. Saya yakin masyarakat akan sangat mendukung kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus ini," tukas Imam.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan akan melakukan penjemputan paksa jika MSAT tak bertindak kooperatif pasca ditetapkan DPO. Menurut Nico, pihak kepolisian sudah memberikan toleransi terhadap MSAT.

Berdasarkan surat yang diterima penyidik Polda Jatim, MSAT tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena kodisi kesehatan. MSAT mengaku tengah sakit, begitu juga orang tuanya.

"Harus dijemput, bukan panggilan lagi, ya. Saya kira MSAT juga tahu hukum. Dia sudah berganti pengacara sebanyak enam kali sehingga saya tahu persis," kata Nico pada Senin 7 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Penetapan Status Tersangka Pada Anak Kiai Jombang Atas Kasus Pencabulan Santriwati Sah!

Kontributor: Zain Arifin

Load More