Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 12 April 2022 | 15:48 WIB
Achmad Muhlis (52) pengasuh pesantren terdakwa pencabulan saat mengikuti sidang di PN Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arifin).

SuaraJatim.id - Achmad Muhlis (52), terdakwa kasus pencabulan santriwati dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, pengasuh pesantren di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto ini juga dikenai denda Rp 1 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Candra, Selasa (12/4/2022). Dalam putusannya, majelis hakim menilai Achmad terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Terdakwa Ahmad Muklis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ardiyani.

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Achmad Muhlis secara sah terbukti bersalah karena telah menyetubuhi satu orang santriwatinya. Tak hanya itu, bapak dua anak ini juga melakukan tindakan pencabulan kepada empat satriwati lainnya dalam kurun waktu sejak 2018-2021. Mirisnya lagi, aksi tak senonoh itu dilakukan di lingkungan pesantren.

Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Peredaran Satu Truk Telur Busuk di Mojokerto

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara semala 3 bulan," kata Ardiyani.

Ada beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 13 penjara terhadap Achmad Muhlis. Di antaranya, selama persidangan terdakwa tidak pernah mengaku bersalah serta mengakui perbuatannya menyetubuhi dan mencabuli satriwatinya. Terdakwa juga membantah dakwaan yang disampaikan JPU.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Terdakwa selaku pendidik seharusnya melindungi korban bukan malah melakukan tidak asusila. Sedangka yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Ardiyani

Sementara itu, meski seluruh materi pokok tuntutan yang diajukan JPU dikabulkan majelis hakim, namun vonis 13 tahun penjara ini lebih sedikit 2 tahun dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara. Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Kusuma Wardhani, mengaku masih pikir-pikir sembari menunggu keputusan terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir dulu, iya (vonis dibawah tuntutan) tapi semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua. Nanti kita lihat dulu perkembangannya bagaimana, kita laporkan ke pimpinan dulu," kata Kusuma usai persidangan.

Baca Juga: Viral Balap Liar Empat Pemuda di Mojokerto, Satu Orang Berakhir Tragis

Sementara vonis 13 tahun penjara ini dinilai terlalu besar oleh Agung Supangkat, kuasa hukum terdakwa Achmad Muhlis. Menurut Agung, pihaknya ragu kliennya sudah melalukan persetubuhan dengan santriwati seperti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

"Menurut saya itu memberatkan, karena persetubuhannya itu masih saya ragukan. Kalau pegang-pegang mungkin iya, tapi kalau persetubuhannya saya tidak yakin. Tapi kan itu jadi kesatuan," kata Agung usai persidangan.

Agung menyatakan, masih akan menimbang-nimbang terhadap putusan majelis hakim ini. Ia juga akan melakukan konsultasi dengan klien serta tim penasehat hukum Achmad Muhlis, guna memutuskan apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut.

"Kemungkinan besar ada upaya banding. Namun saya belum berani mutusi sekarang, kita diskusi dulu dengan tim yang lain, kan kita punya tim," ujar Agung.

Untuk diketahui Achmad Muhlis Pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pasca ia dilaporkan atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun pada 18 Oktober 2021 silam.

Aksi pencabulan itu dilakukan Achmad di asrama putri pesantren. Modusnya, yakni mendapatkan berkah dari kiai. Dari hasil pemeriksaan kepolisian terkuak, ada 4 orang santriwati lainnya yang menjadi korban pencabulan Achmad.

JPU kemudian menuntut Achmad Muhlis dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia disangkakan melanggar pasal 76 D, E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2, 3, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kontributor: Zen Arifin

Load More