
SuaraJatim.id - Achmad Muhlis (52), terdakwa kasus pencabulan santriwati dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, pengasuh pesantren di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto ini juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Candra, Selasa (12/4/2022). Dalam putusannya, majelis hakim menilai Achmad terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Terdakwa Ahmad Muklis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ardiyani.
Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Achmad Muhlis secara sah terbukti bersalah karena telah menyetubuhi satu orang santriwatinya. Tak hanya itu, bapak dua anak ini juga melakukan tindakan pencabulan kepada empat satriwati lainnya dalam kurun waktu sejak 2018-2021. Mirisnya lagi, aksi tak senonoh itu dilakukan di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Peredaran Satu Truk Telur Busuk di Mojokerto
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara semala 3 bulan," kata Ardiyani.
Ada beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 13 penjara terhadap Achmad Muhlis. Di antaranya, selama persidangan terdakwa tidak pernah mengaku bersalah serta mengakui perbuatannya menyetubuhi dan mencabuli satriwatinya. Terdakwa juga membantah dakwaan yang disampaikan JPU.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Terdakwa selaku pendidik seharusnya melindungi korban bukan malah melakukan tidak asusila. Sedangka yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Ardiyani
Sementara itu, meski seluruh materi pokok tuntutan yang diajukan JPU dikabulkan majelis hakim, namun vonis 13 tahun penjara ini lebih sedikit 2 tahun dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara. Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Kusuma Wardhani, mengaku masih pikir-pikir sembari menunggu keputusan terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir dulu, iya (vonis dibawah tuntutan) tapi semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua. Nanti kita lihat dulu perkembangannya bagaimana, kita laporkan ke pimpinan dulu," kata Kusuma usai persidangan.
Baca Juga: Viral Balap Liar Empat Pemuda di Mojokerto, Satu Orang Berakhir Tragis
Sementara vonis 13 tahun penjara ini dinilai terlalu besar oleh Agung Supangkat, kuasa hukum terdakwa Achmad Muhlis. Menurut Agung, pihaknya ragu kliennya sudah melalukan persetubuhan dengan santriwati seperti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
Kumpulan Saldo DANA Kaget Terbaru 27 April 2025, Lumayan untuk Jajan Promo JSM Alfamart
-
Heboh Ancaman Bom di Polres Pacitan, Begini Kronologinya
-
Stafsus Yovie Widianto Dorong Kemajuan Ekraf di Jawa Timur
-
UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan KUR untuk Ekonomi Kerakyatan Dengan Nilai Mencapai Rp42,23 T
-
Gubernur Khofifah Komitmen Kawal Program Pemerintah Pusat: Jatim Provinsi Pertama Gelar Retreat