SuaraJatim.id - Satpol PP Gresik kembali mengelar razia selama ramadhan. Hasilnya dua pekerja seks komersial (PSK) diamankan. Dua wanita itu dicokok petugas lantaran nekat menerima tamu saat bulan puasa.
Mirisnya, hal itu dilakukan saat siang hari. Dimana seluruh umat muslim tengah melakukan ibadah puasa. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu pria hidung belang. Ketiganya terjaring operasi saat berada di di warung remang-remang di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Kasatpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di bulan suci ramadan. Serta meminimalisir adanya pelanggaran Perda Nomor 22 Tahun 2014 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul di Kabupaten Gresik.
"Iya benar kami amankan pelanggaran yang mengarah pada pelacuran. Sebelumnya di tempat yang sama juga sempat diamankan, tapi ini terulang lagi," katanya, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: 6 Makanan Buka Puasa Khas Gresik yang Menggugah Selera, Ada Kolak Ayam
Adapun, identitas ketiganya adalah JD (50) pria hidung belang, warga Kecamatan Manyar. Kemudian dua PSK, yakni SY (44) warga Kabupaten Gresik dan SN (46) warga Kabupaten Trengalek. Mereka kini diamankan dan dilakukan pembinaan.
Selain tempat pelacuran, petugas juga menyasar warung-warung yang masih buka di bulan ramadan. Kepada penjaga warung, petugas memberi teguran dan himbauan agar tidak menjual minuman keras.
Menurut Suprapto, warung kopi berkedok jualan miras masih marak keberadaanya. Bahkan di bulan suci Ramadan pun, warung-warung tersebut masih aktif berjulan. Tak pelak, hal itu membuat petugas geram.
"Kemarin kami amankan puluhan miras berbagai merek. Miras itu kami dapatkan dalam sebuah warung di Kecamatan Manyar," paparnya.
Ditambahkan Suprapyo, selama ramadan, pihaknya terus meningkatkan operasi cipta kondisi. Operasi itu dalam rangka, agar bulan ramadan tetap kondusif dan terjaga ketertiban.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Madiun, Kamis 14 April 2022
"Terkait miras ini melanggar Perda No. 19 Tahun 2004 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Sehingga langsung kami tindak tegas dengan melayangkan surat panggilan kepada pemilik warkop," katanya menegaskan.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
6 Makanan Buka Puasa Khas Gresik yang Menggugah Selera, Ada Kolak Ayam
-
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Puasa Ramadhan Kota Madiun, Kamis 14 April 2022
-
Viral Video Ustaz Ajarkan Boleh Merokok dan Bersetubuh saat Puasa, Ternyata Konten Edukasi yang Dipelintir
-
Jawab Cibiran Soal Baju Terbuka, Iis Dahlia Suruh Warganet Tak Berpikiran Kotor di Bulan Puasa
-
10 Keutamaan Tadarus Al Quran di Bulan Ramadhan, Bisa Mendapat Pahala Melimpah!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan