SuaraJatim.id - Empat terdakwa kasus penjualan obat Covid-19 sisa orang meninggal di Surabaya menjalani sidang tuntutan, Senin (18/04/2022). Mereka dituntut penjara 18 bulan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki. Keempat terdakwa tersebut adalah Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi dan Rony Harly (dalam berkas terpisah).
Sidang sendiri digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain tuntutan pidana, ke-empat terdakwa juga dituntun membayar denda senilai Rp 5 juta.
"Menuntut masing-masing dengan pidana penjara terhadap Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hari Basuki seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (18/4/2022).
"(Untuk denda) Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti karangan penjara selama 2 bulan," katanya menambahkan.
Sementara, untuk terdakwa Rony Harly yang mestinya adalah pembeli obat Actemra, dituntut 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.
Menyikapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada para terdakwa agar mengajukan pembelaan, sepekan mendatang.
Untuk diketahui, Eric Angga menjadi perantara penjualan obat Actemra untuk mengobati Covid-19. Dia berhasil mendapatkan obat itu dari perawat Shaylla Novita Sari seharga Rp 40 juta.
Obat yang diambil dari sebuah rumah sakit (RS) swasta di Surabaya Barat itu lantas dijual kepada temannya Rony Harly, seharga Rp 80 juta. Namun, obat tersebut ternyata sudah dioplos.
Baca Juga: Mulai Reda, Pasien COVID-19 di Surabaya Sekarang Hanya Tersisa 50 orang
Kasus ini berawal saat Eric menanyakan obat itu kepada M Wahyudi di tempat pencucian mobil. Eric mendengar bahwa istri Wahyudi, Shaylla, bekerja sebagai perawat di RS.
Eric lantas menelpon Shaylla untuk menanyakan obat itu. Alasannya, temannya sedang di ICU RS RKZ karena Covid dan membutuhkan obat tersebut.
Dalam pembicaraan tersebut, Shaylla mengatakan, posisi obat Actemra ada di RS dan masih tersegel. Belum masuk ke pasien.
Namun, obat itu ternyata sisa pasien lain yang sudah meninggal. Obat tersebut dioplos dengan cairan lain oleh bagian farmasi agar botolnya terlihat penuh. Shaylla menjualnya Rp 40 juta. Eric langsung mentransfer uang pembayaran ke rekening perawat tersebut.
Eric kemudian menemui Shaylla di SPBU Jalan Mayjen HR Muhammad untuk mengambil obat pesanannya pada 24 Juli 2021. Obat itu lantas dijual kepada temannya, Rony, seharga Rp 80 juta.
Namun, pada 3 Agustus 2021, Rony berniat mengembalikan obat yang dibelinya tersebut. Obat itu ternyata tidak bisa digunakan karena pihak rumah sakit menolaknya.
Berita Terkait
-
Mulai Reda, Pasien COVID-19 di Surabaya Sekarang Hanya Tersisa 50 orang
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya, Selasa 19 April 2022
-
Taisei Marukawa Bongkar Gaji Fantastis dari PSIS Semarang, Setara Pemain Bintang di Liga Jepang
-
Siang-siang Bulan Ramadhan, Pria Surabaya Duel Lalu Bacok Tetangganya Gegara Stel Musik Terlalu Keras
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah untuk Kota Surabaya, Selasa 19 April 2022
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah