SuaraJatim.id - Empat terdakwa kasus penjualan obat Covid-19 sisa orang meninggal di Surabaya menjalani sidang tuntutan, Senin (18/04/2022). Mereka dituntut penjara 18 bulan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki. Keempat terdakwa tersebut adalah Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi dan Rony Harly (dalam berkas terpisah).
Sidang sendiri digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain tuntutan pidana, ke-empat terdakwa juga dituntun membayar denda senilai Rp 5 juta.
"Menuntut masing-masing dengan pidana penjara terhadap Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hari Basuki seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (18/4/2022).
"(Untuk denda) Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti karangan penjara selama 2 bulan," katanya menambahkan.
Sementara, untuk terdakwa Rony Harly yang mestinya adalah pembeli obat Actemra, dituntut 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.
Menyikapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada para terdakwa agar mengajukan pembelaan, sepekan mendatang.
Untuk diketahui, Eric Angga menjadi perantara penjualan obat Actemra untuk mengobati Covid-19. Dia berhasil mendapatkan obat itu dari perawat Shaylla Novita Sari seharga Rp 40 juta.
Obat yang diambil dari sebuah rumah sakit (RS) swasta di Surabaya Barat itu lantas dijual kepada temannya Rony Harly, seharga Rp 80 juta. Namun, obat tersebut ternyata sudah dioplos.
Baca Juga: Mulai Reda, Pasien COVID-19 di Surabaya Sekarang Hanya Tersisa 50 orang
Kasus ini berawal saat Eric menanyakan obat itu kepada M Wahyudi di tempat pencucian mobil. Eric mendengar bahwa istri Wahyudi, Shaylla, bekerja sebagai perawat di RS.
Eric lantas menelpon Shaylla untuk menanyakan obat itu. Alasannya, temannya sedang di ICU RS RKZ karena Covid dan membutuhkan obat tersebut.
Dalam pembicaraan tersebut, Shaylla mengatakan, posisi obat Actemra ada di RS dan masih tersegel. Belum masuk ke pasien.
Namun, obat itu ternyata sisa pasien lain yang sudah meninggal. Obat tersebut dioplos dengan cairan lain oleh bagian farmasi agar botolnya terlihat penuh. Shaylla menjualnya Rp 40 juta. Eric langsung mentransfer uang pembayaran ke rekening perawat tersebut.
Eric kemudian menemui Shaylla di SPBU Jalan Mayjen HR Muhammad untuk mengambil obat pesanannya pada 24 Juli 2021. Obat itu lantas dijual kepada temannya, Rony, seharga Rp 80 juta.
Namun, pada 3 Agustus 2021, Rony berniat mengembalikan obat yang dibelinya tersebut. Obat itu ternyata tidak bisa digunakan karena pihak rumah sakit menolaknya.
Berita Terkait
-
Mulai Reda, Pasien COVID-19 di Surabaya Sekarang Hanya Tersisa 50 orang
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya, Selasa 19 April 2022
-
Taisei Marukawa Bongkar Gaji Fantastis dari PSIS Semarang, Setara Pemain Bintang di Liga Jepang
-
Siang-siang Bulan Ramadhan, Pria Surabaya Duel Lalu Bacok Tetangganya Gegara Stel Musik Terlalu Keras
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah untuk Kota Surabaya, Selasa 19 April 2022
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra