SuaraJatim.id - Empat terdakwa kasus penjualan obat Covid-19 sisa orang meninggal di Surabaya menjalani sidang tuntutan, Senin (18/04/2022). Mereka dituntut penjara 18 bulan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki. Keempat terdakwa tersebut adalah Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi dan Rony Harly (dalam berkas terpisah).
Sidang sendiri digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain tuntutan pidana, ke-empat terdakwa juga dituntun membayar denda senilai Rp 5 juta.
"Menuntut masing-masing dengan pidana penjara terhadap Eric Angga, Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hari Basuki seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (18/4/2022).
"(Untuk denda) Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti karangan penjara selama 2 bulan," katanya menambahkan.
Sementara, untuk terdakwa Rony Harly yang mestinya adalah pembeli obat Actemra, dituntut 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 2 bulan.
Menyikapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada para terdakwa agar mengajukan pembelaan, sepekan mendatang.
Untuk diketahui, Eric Angga menjadi perantara penjualan obat Actemra untuk mengobati Covid-19. Dia berhasil mendapatkan obat itu dari perawat Shaylla Novita Sari seharga Rp 40 juta.
Obat yang diambil dari sebuah rumah sakit (RS) swasta di Surabaya Barat itu lantas dijual kepada temannya Rony Harly, seharga Rp 80 juta. Namun, obat tersebut ternyata sudah dioplos.
Baca Juga: Mulai Reda, Pasien COVID-19 di Surabaya Sekarang Hanya Tersisa 50 orang
Kasus ini berawal saat Eric menanyakan obat itu kepada M Wahyudi di tempat pencucian mobil. Eric mendengar bahwa istri Wahyudi, Shaylla, bekerja sebagai perawat di RS.
Eric lantas menelpon Shaylla untuk menanyakan obat itu. Alasannya, temannya sedang di ICU RS RKZ karena Covid dan membutuhkan obat tersebut.
Dalam pembicaraan tersebut, Shaylla mengatakan, posisi obat Actemra ada di RS dan masih tersegel. Belum masuk ke pasien.
Namun, obat itu ternyata sisa pasien lain yang sudah meninggal. Obat tersebut dioplos dengan cairan lain oleh bagian farmasi agar botolnya terlihat penuh. Shaylla menjualnya Rp 40 juta. Eric langsung mentransfer uang pembayaran ke rekening perawat tersebut.
Eric kemudian menemui Shaylla di SPBU Jalan Mayjen HR Muhammad untuk mengambil obat pesanannya pada 24 Juli 2021. Obat itu lantas dijual kepada temannya, Rony, seharga Rp 80 juta.
Namun, pada 3 Agustus 2021, Rony berniat mengembalikan obat yang dibelinya tersebut. Obat itu ternyata tidak bisa digunakan karena pihak rumah sakit menolaknya.
Berita Terkait
-
Mulai Reda, Pasien COVID-19 di Surabaya Sekarang Hanya Tersisa 50 orang
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Buka Puasa Wilayah Surabaya, Selasa 19 April 2022
-
Taisei Marukawa Bongkar Gaji Fantastis dari PSIS Semarang, Setara Pemain Bintang di Liga Jepang
-
Siang-siang Bulan Ramadhan, Pria Surabaya Duel Lalu Bacok Tetangganya Gegara Stel Musik Terlalu Keras
-
Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah untuk Kota Surabaya, Selasa 19 April 2022
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya