Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 23 April 2022 | 11:05 WIB
Warga ramai-ramai menerbangkan balon udara di Ponorogo [Foto: Beritajatim]

Sesuai pasal tersebut, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya hingga Rp500 juta.

"Masyarakat yang terbukti menerbangkan balon udara, bisa dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda maksimal hingga Rp 500 juta," katanya menegaskan.

Load More