SuaraJatim.id - Seorang pria Ponorogo Jawa Timur berinisial AM (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dengan ceroboh menyebar foto-foto mesum dirinya dengan perempuan berinisial WF.
Celakanya, video-video mesum itu justru terkirim ke JN yang tak lain merupakan suami selingkuhan yang kebetulan sedang bekerja di luar negeri. Gegara itu JN yang bekerja jadi TKI murka dan segera pulang melaporkannya ke kepolisian.
Berbekal beberapa foto dan video yang dikirimkan oleh AM ke dirinya, JN menjadikan itu sebagai barang bukti untuk menjebloskan warga Desa Kunti Kecamatan Bungkal Ponorogo itu ke penjara.
"Usai mendapatkan laporan itu, petugas kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya AM kita jadikan tersangka," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (27/4/2022).
Tersangka AM, kata Catur, melanggar undang-undang tentang pornografi dan undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Maka dari itu, AM dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Selain itu juga pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dengan ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara. "Tersangka AM diduga melanggar undang-undang tentang Pornografi dan undang-undang ITE," katanya.
Kronologi kasus ini berawal saat tersangka dan WS yang saat ini berstatus saksi, menjalin hubungan asmara, sewaktu suami WS masih bekerja di luar negeri. Kejadian itu dilakukan sekira bulan Agustus sampai bulan November 2021.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka AM dan saksi WS sudah melakukan perbuatan yang tak senonoh. "Hubungan badan itu malah direkam oleh tersangka sendiri," katanya.
Baca Juga: Terlalu! AM Kirim 5 Video Porno ke Suami dari Kekasih Selingkuhannya
Tersangka AM ini seakan tidak bisa bermain cantik dalam perselingkuhan, bodohnya dirinya malah mengirimkan foto maupun video asusilanya itu kepada JN, suami WS yang sedang bekerja di luar negeri. Akhirnya foto maupun video yang dikirimkan tersangka itu malah menjadi bukti yang kuat untuk menjebloskannya ke penjara.
Alhasil, dipastikan tersangka AM ini berlebaran tahun ini dibalik jeruji besi. Berdasarkan pemeriksaan ahli pidana dan ahli ITE, dokumen elektronik yang dikirim oleh tersangka ini memenuhi unsur pornografi dan tidak layak untuk ditransmisikan.
Berita Terkait
-
Terlalu! AM Kirim 5 Video Porno ke Suami dari Kekasih Selingkuhannya
-
5 Fakta Perkembangan Terbaru Kasus Adam Deni di Persidangan
-
Operasi Jelang Lebaran 2022, Dua Warga Dibekuk Polisi Ponorogo Jual Serbuk Bahan Peledak Seberat 11 Kilogram
-
Detik-detik Pebalap Motor Liar Tabrak Trotoar di Ponorogo, Warganet: Sesuai Harapan
-
Perjuangan Panjang Reog Ponorogo di Panggung Dunia Terancam Diakui Negara Lain
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri
-
Dekopinwil Jatim 2025-2030 Dilantik, Gubernur Khofifah: Peran Koperasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
THR Cair? Saatnya Manfaatkan Promo BRI Buat Belanja Lebaran Lebih Untung
-
Dari UMKM Desa ke Pasar Global, TSDC Bali Tumbuh Bersama BRI
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta