SuaraJatim.id - Seorang pria Ponorogo Jawa Timur berinisial AM (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dengan ceroboh menyebar foto-foto mesum dirinya dengan perempuan berinisial WF.
Celakanya, video-video mesum itu justru terkirim ke JN yang tak lain merupakan suami selingkuhan yang kebetulan sedang bekerja di luar negeri. Gegara itu JN yang bekerja jadi TKI murka dan segera pulang melaporkannya ke kepolisian.
Berbekal beberapa foto dan video yang dikirimkan oleh AM ke dirinya, JN menjadikan itu sebagai barang bukti untuk menjebloskan warga Desa Kunti Kecamatan Bungkal Ponorogo itu ke penjara.
"Usai mendapatkan laporan itu, petugas kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya AM kita jadikan tersangka," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (27/4/2022).
Tersangka AM, kata Catur, melanggar undang-undang tentang pornografi dan undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Maka dari itu, AM dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Selain itu juga pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dengan ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara. "Tersangka AM diduga melanggar undang-undang tentang Pornografi dan undang-undang ITE," katanya.
Kronologi kasus ini berawal saat tersangka dan WS yang saat ini berstatus saksi, menjalin hubungan asmara, sewaktu suami WS masih bekerja di luar negeri. Kejadian itu dilakukan sekira bulan Agustus sampai bulan November 2021.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka AM dan saksi WS sudah melakukan perbuatan yang tak senonoh. "Hubungan badan itu malah direkam oleh tersangka sendiri," katanya.
Baca Juga: Terlalu! AM Kirim 5 Video Porno ke Suami dari Kekasih Selingkuhannya
Tersangka AM ini seakan tidak bisa bermain cantik dalam perselingkuhan, bodohnya dirinya malah mengirimkan foto maupun video asusilanya itu kepada JN, suami WS yang sedang bekerja di luar negeri. Akhirnya foto maupun video yang dikirimkan tersangka itu malah menjadi bukti yang kuat untuk menjebloskannya ke penjara.
Alhasil, dipastikan tersangka AM ini berlebaran tahun ini dibalik jeruji besi. Berdasarkan pemeriksaan ahli pidana dan ahli ITE, dokumen elektronik yang dikirim oleh tersangka ini memenuhi unsur pornografi dan tidak layak untuk ditransmisikan.
Berita Terkait
-
Terlalu! AM Kirim 5 Video Porno ke Suami dari Kekasih Selingkuhannya
-
5 Fakta Perkembangan Terbaru Kasus Adam Deni di Persidangan
-
Operasi Jelang Lebaran 2022, Dua Warga Dibekuk Polisi Ponorogo Jual Serbuk Bahan Peledak Seberat 11 Kilogram
-
Detik-detik Pebalap Motor Liar Tabrak Trotoar di Ponorogo, Warganet: Sesuai Harapan
-
Perjuangan Panjang Reog Ponorogo di Panggung Dunia Terancam Diakui Negara Lain
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm