SuaraJatim.id - Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Mojokerto. Lantaran menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap kliennya.
Sebelumnya, Randy Bagus Hari Sasongko divonis bersalah dalam kasus aborsi mendiang Novia Widyasari. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pecatan polisi itu terbukti terlibat dalam kasus aborsi tersebut.
Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (28/4/2022). Namun kuasa hukum menilai putusan hakim tersebut tidak sesuai fakta lapangan.
"Putusan ini sangat keberatan, tadi juga tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding," kata Elisa usai persidangan.
Menurut Elisa, keberatan yang dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Sebab pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia.
"Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy yang melakukan," ungkap Elisa.
Tak hanya itu, menurut Elisa ada pihak lain yang mestinya harus menjadi pihak yang disalahkan jika peristiwa aborsi ini benar terjadi. Adalah Novia sendiri, sebab Novia orang yang melakukan tindakan menggugurkan janin itu.
"Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3," tukas Elisa.
JPU sebelumnya mendakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif ini diduga terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.
Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.
Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.
Tag
Berita Terkait
-
Sorotan Berita Kemarin, dari Napi Mabuk Ancam Orang Pakai Parang Sampai Vonis Kasus Aborsi Randy Bagus
-
Detik-detik Video Sebuah Kios Penjual Mercon dan Kembang Api di Pinggir Jalan Mojokerto Terbakar
-
Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim
-
Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Olahan Sate Keong Khas Mojokerto, Bisa Dicoba di Rumah Buat Menu Buka Puasa Anda
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
BRI Peduli Dukung Evakuasi dan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Cerita Suami Dewi Astutik Gembong Narkoba dari Ponorogo, Jadi TKI ke Taiwan dan Diciduk di Kamboja
-
Detik-detik Bocah SD Curi Sepeda Motor di Jombang Terekam CCTV, Kini Diringkus Polisi
-
Berapa Biaya SKCK Terbaru? Ini Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Lamar Kerja
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Pengendara Motor Terseret 79 Meter hingga Tewas!