Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 28 April 2022 | 18:11 WIB
Randy Bagus saat menjalani sidang putusan di PN Mojokerto pada Kamis (28/4/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin].

SuaraJatim.id - Randy Bagus Hari Sasongko dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pecatan polisi itu terbukti terlibat kasus aborsi almarhumah Novi Widyasari, mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (28/4/2022).

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan Randy terlibat aktif dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia saat keduanya menjalin asmara.

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat pembacaan putusan.

Baca Juga: 4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari

Dalam pertimbangannya, Randy Bagus terbukti turut serta dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Fakta persidangan menyebutkan, salah satunya Randy Bagus merupakan orang yang mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto.

Meski begitu, ada faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis Randy Bagus dua tahun penjara. Di antaranya perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat, apalagi ia merupakan aparat penegak hukum.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," katanya.

Namun, hukuman dua tahun penjara, jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Sebelumnya, pria asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

Baca Juga: Terpopuler: Randy Bagus Meminta Bebas dari Perkara Kasus Aborsi Novia hingga Kronologis Pembunuhan Mahasiswa UB

"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 itu maksimalnya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkanan itu sudah maksimal," kata JPU Ivan Yoko.

Kuasa Hukum Protes, Siapkan Materi Banding

Elisa Endarwati Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Mojokerto. Lantaran menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap kliennya.

"Putusan ini sangat keberatan, tadi juga tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding," kata Elisa usai persidangan.

Menurut Elisa, keberatan yang dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Sebab pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia.

"Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy yang melakukan," ungkap Elisa.

Tak hanya itu, menurut Elisa ada pihak lain yang mestinya harus menjadi pihak yang disalahkan jika peristiwa aborsi ini benar terjadi. Adalah Novia sendiri, sebab Novia orang yang melakukan tindakan menggugurkan janin itu.

"Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3," tukas Elisa.

JPU sebelumnya mendakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif ini diduga terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.

Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.

Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu. 

Kontributor : Zen Arivin

Load More