Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 April 2022 | 19:45 WIB
Randy Bagus Hari Sasongko berbaju putih [SuaraJatim/Zain Arifin]

SuaraJatim.id - Randy Bagus Hari Sasongko kembali menangis dalam sidang lanjutan perkara aborsi Novia Widyasari (21) mahasiswi Universitas Brawijaya Malang. Pecatan polisi berpangkat Bripda itu berkukuh tak bersalah dan meminta untuk dibebaskan.

Pernyataan itu disampaikan Randy Bagus saat membacakan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria asal Kecamatan Kepanjen Kabupaten Pasuruan itu menyatakan tidak pernah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan.

"Bahwa saya tidak pernah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan seperti yang didakwaan kepada saya," kata Randy Bagus dihadapan majelis hakim, Selasa (19/4/2022).

Kendati begitu, Randy Bagus mengakui jika dirinya berpacaran dengan Novia sejak 2019. Randy Bagus juga tak menampik telah melakukan hubungan badan dengan Novia, baik di kamar kost Novia maupun di kamar hotel di wilayah Batu.

Baca Juga: Setelah 7 Kali Beraksi Lolos Terus, Petualangan Maling Motor Mojokerto Berakhir di Tangan Polisi

"Hubungan badan itupun atas permintaan Novia. Sebelumnya saya sudah menolak, karena saya tidak mau melakukan hal yang melanggar," ujar Randy Bagus.

Randy Bagus juga menyatakan jika tidak pernah mengetahui kebenaran perihal kehamilan Novia. Termasuk perihal aborsi yang dilakukan Novia, karena Randy Bagus mengaku tidak pernah melihat secara langsung Novia mengkonsumsi pil cytotec.

"Saya tidak mengetahui Novia hamil atau tidak. Sehingga tidak benar jika saya telah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan," ungkap Randy Bagus.

Randy mengaku mengalami tekanan pasca mengetahui Novia melakukan bunuh diri dengan meminum racun di atas pusara makam sang ayah di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12). Bahkan hingga saat ini masih teringat-ingat dengan Novia.

"Saya juga minta maaf kepada keluarga Novia, saya menganggap keluarga Novia sudah seperti keluarga sendiri," ucap Randy Bagus sembari menitikan air mata.

Baca Juga: Bupati Ikfina Salurkan Bantuan Hibah Masjid Al Hidayah Rp200 Juta

Untuk itu, Randy Bagus memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penununtut Umum (JPU). Sebab, Randy juga tidak pernah meminta atau membantu Novia untuk melakukan aborsi.

Load More