SuaraJatim.id - Terjadi perkelahian massal alias tawuran di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Pulau/ Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Akibatnya, lima orang terluka akibat perkelahian tersebut.
Kelima korban terluka, yakni Jiqri Ikramullah (30), Mashura (40), ibu rumah tangga, Supandi (35) mengalami luka tusuk ikan pari di bagian punggung, Sutama (55) mengalami luka robek pada bagian kepala.
Kemudian, Abdul Gazi (35) mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri. Kelima korban tersebut seluruhnya warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.
“Penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken. Tersangka pelakunya dua orang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengutip dari Beritajatim.com, Rabu (04/05/2022).
Kronologis kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan itu bermula saat korban Jiqri Ikramullah berada di rumahnya, di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, didatangi terduga pelaku bernama Syaiful dan Khalib beserta dua temannya, warga Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken.
Mashura keluar menemui mereka. Namun tiba-tiba Syaiful dan Khalib langsung menampar Mashura. Saat Jiqri Ikramullah datang, langsung ditarik oleh Khalib hingga sama-sama terjatuh dari teras. Setelah itu Syaiful melompat ke arah Jiqri. Kemudian Syaiful dan Kalib beserta dua orang temannya melakukan penganiayaan terhadap Jiqri Ikramullah.
Tak berselang lama, datang Muzammir bersama beberapa warga untuk melerai dan mengamankan Syaiful dan Kalib beserta dua orang temannya. Mereka dibawa ke rumah Muzammir.
Setelah Syaiful dan Kalib beserta dua orang temannya hendak pulang dari rumah Muzammir, mereka dihadang oleh beberapa warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, hingga terjadi keributan dan beberapa orang mengalami luka.
Dalam penganiayaan bersama-sama itu, Syaiful, tersangka pelaku penganiayaan juga mengalami luka di pelipis sebelah kiri.
Baca Juga: Pulang Tarawih, Warga Jember Dianiaya Secara Keji hingga Tewas
“Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, tersangka pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara,” terang Widiarti.
Namun saat ini penyidik mengalami hambatan melakukan proses penyidikan karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai ke Polsek Sapeken. Salah satu korban, yakni Supandi, belum bisa dimintai keterangan karena sudah dirujuk ke RS. Paramashidi, Bali.
“Saksi yang mengarah terhadap pelaku yang melakukan penusukan terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama belum bisa melakukan VER karena belum ada laporan polisi. Hambatannya karena letak geografis. Dari Desa Sepanjang – Tanjung Kiaok memerlukan perjalanan laut 2,5 jam. Sedangkan untuk menuju Pukau Sepanjang dari Sapeken memerlukan waktu 2 jam perjalanan laut,” ungkap Widiarti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD