SuaraJatim.id - Terjadi perkelahian massal alias tawuran di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Pulau/ Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Akibatnya, lima orang terluka akibat perkelahian tersebut.
Kelima korban terluka, yakni Jiqri Ikramullah (30), Mashura (40), ibu rumah tangga, Supandi (35) mengalami luka tusuk ikan pari di bagian punggung, Sutama (55) mengalami luka robek pada bagian kepala.
Kemudian, Abdul Gazi (35) mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri. Kelima korban tersebut seluruhnya warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.
“Penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken. Tersangka pelakunya dua orang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengutip dari Beritajatim.com, Rabu (04/05/2022).
Kronologis kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan itu bermula saat korban Jiqri Ikramullah berada di rumahnya, di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, didatangi terduga pelaku bernama Syaiful dan Khalib beserta dua temannya, warga Dusun Pelat, Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken.
Mashura keluar menemui mereka. Namun tiba-tiba Syaiful dan Khalib langsung menampar Mashura. Saat Jiqri Ikramullah datang, langsung ditarik oleh Khalib hingga sama-sama terjatuh dari teras. Setelah itu Syaiful melompat ke arah Jiqri. Kemudian Syaiful dan Kalib beserta dua orang temannya melakukan penganiayaan terhadap Jiqri Ikramullah.
Tak berselang lama, datang Muzammir bersama beberapa warga untuk melerai dan mengamankan Syaiful dan Kalib beserta dua orang temannya. Mereka dibawa ke rumah Muzammir.
Setelah Syaiful dan Kalib beserta dua orang temannya hendak pulang dari rumah Muzammir, mereka dihadang oleh beberapa warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, hingga terjadi keributan dan beberapa orang mengalami luka.
Dalam penganiayaan bersama-sama itu, Syaiful, tersangka pelaku penganiayaan juga mengalami luka di pelipis sebelah kiri.
Baca Juga: Pulang Tarawih, Warga Jember Dianiaya Secara Keji hingga Tewas
“Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, tersangka pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara,” terang Widiarti.
Namun saat ini penyidik mengalami hambatan melakukan proses penyidikan karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai ke Polsek Sapeken. Salah satu korban, yakni Supandi, belum bisa dimintai keterangan karena sudah dirujuk ke RS. Paramashidi, Bali.
“Saksi yang mengarah terhadap pelaku yang melakukan penusukan terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama belum bisa melakukan VER karena belum ada laporan polisi. Hambatannya karena letak geografis. Dari Desa Sepanjang – Tanjung Kiaok memerlukan perjalanan laut 2,5 jam. Sedangkan untuk menuju Pukau Sepanjang dari Sapeken memerlukan waktu 2 jam perjalanan laut,” ungkap Widiarti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!
-
Gubernur Khofifah dan Kepala BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Hilirisasi Inovasi
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji