SuaraJatim.id - Kasus penangkapan uang senilai Rp 3,7 miliar di Mojokerto belum ada satupun tersangka. Polisi menyatakan masih mengumpulkan bukti-bukti.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman saksi hingga saksi ahli.
“Terkait perkara perbankan (berkoordinasi). Belum ada tersangka. Masih melengkapi alat bukti,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (13/5/2022).
Masih kata Kasat, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Dalam proses pendalaman kasus tersebut tidak ada penambahan saksi baru, saksi masih tetap 10 orang saksi. Dua diantaranya pegawai bank plat merah di Bandung, Jawa Barat. Namun, ia enggan menjelaskan informasi terbaru tersebut.
“Nanti kami sampaikan bila sudah lengkap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, jika pihaknya belum menerima hasil perkembangan penyidik kepolisian kasus ini. “Belum, kan baru saja,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Grandmax dan Mitsubhisi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp5 milyar.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01.00. Petugas yang curiga mendatangi kedua kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, ada enam orang dari dua mobil tersebut sedang mengangkat plastik warna putih berisi uang baru. Tumpukan uang baru senilai Rp5 miliar ada di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.
Petugas kemudian mengamankan enam orang beserta uang senilai Rp5 milyar yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru. Uang baru tersebut dalam bentuk pencahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan