SuaraJatim.id - Kuasa hukum atau pengacara pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), H Rif'an Hanum menegaskan tidak ada unsur pidana terkait kasus penemuan uang Rp 5 miliar di Exit Tol Mojokerto.
Rif'an Hanum menjelaskan, semua fakta hukum harus menjadi rumusan-rumusan tuduhan. Menjadi satu kesatuan utuh dan semua unsur itu wajib dipenuhi.
"Tidak boleh berdiri sendiri itu yang pertama. Kedua, harus ada saling keterkaitan. Ketiga memang benar-benar dilakukan. Keempat, mulai awal sampai akhir, benar-benar satu rangkaian yang direncanakan yang sudah dikemas menjadi satu perbuatan yaitu bahasa hukumnya adalah mens rea, ada niat dan benar-benar dilakukan. Dilakukannya itu sampai selesai ndak boleh terputus, itu pidana," jelasnya.
"Check balanced, setiap kami dapat uang masuk katakan kejadian ini yang Rp5 miliar itu, balancenya harus Rp5 miliar di perbankan di kas besar kami. Uang baru yang sekarang itu uang pengganti. Dikasihkan vendor pada 3 orang tersebut yang diperiksa," sambungnya.
Ia menegaskan kembali, sangkaan hukum pihak kepolisian tak jelas.
"Apa yang dituduhkan penyidik kepada klien kami, unsur-unsurnya sangatlah kabur. Kasus ini, ada yang dituduhkan dalam bahasa saya itu 'kabur'. Dari syarat-syarat yang ditentukan pasal 49 ayat a. Apa yang dituduhkan, itu tidak kami lakukan," jelas Rif'an mengutip dari TIMES Indonesia, Minggu (24/4/2022).
Pasal 49 ayat 1 poin a, b, c tertulis sebagaimana berikut.
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Temuan Dua Mobil Berisi Uang Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh Mojokerto
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."
Hanum menjelaskan bahwa selama ini, pihak Bank BRI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tata administrasi perbankan. Hal pokok lagi, kata Hanum, kegiatan ini telah dilakukan selama 4 tahun.
"Contoh pencatatan, kami catat. Jadi untuk mempermudah administrasi dan lain-lain dalam pembukuan, tetap ada catatan-catatan kecil di perbankan itu. Itu pasti ada. Nah yang paling pokok lagi, kita sudah melakukan kegiatan ini sampai 4 tahun mulai dari 2018. Dan tidak ada masalah," tegas Hanum.
PT Trans Duta x BRI
Hanum mengatakan bahwa, selama ini hubungan antara vendor dengan pihak bank terjalin dengan baik. "Dari uang Rp5 miliar itu, kami pihak BRI kerjasama dengan PT Trans Duta untuk melakukan penukaran-penukaran. Jika ditemukan uang rusak, jika ditemukan kejanggalan-kejanggalan itu terputus disana (PT Trans Duta). Tidak mungkin uang itu keluar dari PT Trans sebelum sampai di tangan penukar," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Hebat, Danantara dan BRI Gerakkan Ratusan Relawan serta Salurkan Puluhan Ribu Paket
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!