SuaraJatim.id - Kuasa hukum atau pengacara pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), H Rif'an Hanum menegaskan tidak ada unsur pidana terkait kasus penemuan uang Rp 5 miliar di Exit Tol Mojokerto.
Rif'an Hanum menjelaskan, semua fakta hukum harus menjadi rumusan-rumusan tuduhan. Menjadi satu kesatuan utuh dan semua unsur itu wajib dipenuhi.
"Tidak boleh berdiri sendiri itu yang pertama. Kedua, harus ada saling keterkaitan. Ketiga memang benar-benar dilakukan. Keempat, mulai awal sampai akhir, benar-benar satu rangkaian yang direncanakan yang sudah dikemas menjadi satu perbuatan yaitu bahasa hukumnya adalah mens rea, ada niat dan benar-benar dilakukan. Dilakukannya itu sampai selesai ndak boleh terputus, itu pidana," jelasnya.
"Check balanced, setiap kami dapat uang masuk katakan kejadian ini yang Rp5 miliar itu, balancenya harus Rp5 miliar di perbankan di kas besar kami. Uang baru yang sekarang itu uang pengganti. Dikasihkan vendor pada 3 orang tersebut yang diperiksa," sambungnya.
Ia menegaskan kembali, sangkaan hukum pihak kepolisian tak jelas.
"Apa yang dituduhkan penyidik kepada klien kami, unsur-unsurnya sangatlah kabur. Kasus ini, ada yang dituduhkan dalam bahasa saya itu 'kabur'. Dari syarat-syarat yang ditentukan pasal 49 ayat a. Apa yang dituduhkan, itu tidak kami lakukan," jelas Rif'an mengutip dari TIMES Indonesia, Minggu (24/4/2022).
Pasal 49 ayat 1 poin a, b, c tertulis sebagaimana berikut.
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Temuan Dua Mobil Berisi Uang Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh Mojokerto
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."
Hanum menjelaskan bahwa selama ini, pihak Bank BRI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tata administrasi perbankan. Hal pokok lagi, kata Hanum, kegiatan ini telah dilakukan selama 4 tahun.
"Contoh pencatatan, kami catat. Jadi untuk mempermudah administrasi dan lain-lain dalam pembukuan, tetap ada catatan-catatan kecil di perbankan itu. Itu pasti ada. Nah yang paling pokok lagi, kita sudah melakukan kegiatan ini sampai 4 tahun mulai dari 2018. Dan tidak ada masalah," tegas Hanum.
PT Trans Duta x BRI
Hanum mengatakan bahwa, selama ini hubungan antara vendor dengan pihak bank terjalin dengan baik. "Dari uang Rp5 miliar itu, kami pihak BRI kerjasama dengan PT Trans Duta untuk melakukan penukaran-penukaran. Jika ditemukan uang rusak, jika ditemukan kejanggalan-kejanggalan itu terputus disana (PT Trans Duta). Tidak mungkin uang itu keluar dari PT Trans sebelum sampai di tangan penukar," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gempa M 6,4 Guncang Pesisir Selatan Jawa, Pacitan hingga Surabaya, Ini Penjelasan BMKG
-
5 Fakta Kejari Geledah Kantor Dispora Malang, Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,5 Miliar
-
5 Fakta Suami Cekik Istri Siri di Kafe Bangkalan hingga Pingsan, Ini Kronologinya
-
3 Fakta Gus Idris Bongkar Isu Pelecehan Seksual Viral, Siap Ikuti Proses Hukum!
-
Simpan 60 Kilo Sabu di Apartemen MERR Surabaya, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati