SuaraJatim.id - Kuasa hukum atau pengacara pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), H Rif'an Hanum menegaskan tidak ada unsur pidana terkait kasus penemuan uang Rp 5 miliar di Exit Tol Mojokerto.
Rif'an Hanum menjelaskan, semua fakta hukum harus menjadi rumusan-rumusan tuduhan. Menjadi satu kesatuan utuh dan semua unsur itu wajib dipenuhi.
"Tidak boleh berdiri sendiri itu yang pertama. Kedua, harus ada saling keterkaitan. Ketiga memang benar-benar dilakukan. Keempat, mulai awal sampai akhir, benar-benar satu rangkaian yang direncanakan yang sudah dikemas menjadi satu perbuatan yaitu bahasa hukumnya adalah mens rea, ada niat dan benar-benar dilakukan. Dilakukannya itu sampai selesai ndak boleh terputus, itu pidana," jelasnya.
"Check balanced, setiap kami dapat uang masuk katakan kejadian ini yang Rp5 miliar itu, balancenya harus Rp5 miliar di perbankan di kas besar kami. Uang baru yang sekarang itu uang pengganti. Dikasihkan vendor pada 3 orang tersebut yang diperiksa," sambungnya.
Ia menegaskan kembali, sangkaan hukum pihak kepolisian tak jelas.
"Apa yang dituduhkan penyidik kepada klien kami, unsur-unsurnya sangatlah kabur. Kasus ini, ada yang dituduhkan dalam bahasa saya itu 'kabur'. Dari syarat-syarat yang ditentukan pasal 49 ayat a. Apa yang dituduhkan, itu tidak kami lakukan," jelas Rif'an mengutip dari TIMES Indonesia, Minggu (24/4/2022).
Pasal 49 ayat 1 poin a, b, c tertulis sebagaimana berikut.
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Temuan Dua Mobil Berisi Uang Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh Mojokerto
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."
Hanum menjelaskan bahwa selama ini, pihak Bank BRI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tata administrasi perbankan. Hal pokok lagi, kata Hanum, kegiatan ini telah dilakukan selama 4 tahun.
"Contoh pencatatan, kami catat. Jadi untuk mempermudah administrasi dan lain-lain dalam pembukuan, tetap ada catatan-catatan kecil di perbankan itu. Itu pasti ada. Nah yang paling pokok lagi, kita sudah melakukan kegiatan ini sampai 4 tahun mulai dari 2018. Dan tidak ada masalah," tegas Hanum.
PT Trans Duta x BRI
Hanum mengatakan bahwa, selama ini hubungan antara vendor dengan pihak bank terjalin dengan baik. "Dari uang Rp5 miliar itu, kami pihak BRI kerjasama dengan PT Trans Duta untuk melakukan penukaran-penukaran. Jika ditemukan uang rusak, jika ditemukan kejanggalan-kejanggalan itu terputus disana (PT Trans Duta). Tidak mungkin uang itu keluar dari PT Trans sebelum sampai di tangan penukar," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Untuk Tambahan Uang Belanja di Indomaret Hari Ini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!
-
Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
-
Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
-
Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat