Hanum mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait dimana letak unsur kehati-hatiah dan unsur ketidaktaatan. "Unsur kehati-hatiannya dan unsur ketidaktaannya di mana? Kalau kita bicara pidana. Kalau kami dianggap tidak taat dengan apa yang diatur oleh undang-undang perbankan, pertanyaan kami, ketidaktaatan kami itu ada dimana?" pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan uang sejumlah Rp3,7 miliar di Exit Tol Gedeg, Rabu (20/4/2022) lalu. Uang bernilai fantastis itu diamankan dan saat ini menjadi barang bukti kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut telah sampai kepada tahap penyidikan. Setidaknya polisi mengamankan 6 terduga pelaku. Namun hingga saat ini 6 pelaku masih berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Selama tahap penyidikan, Polresta Mojokerto telah menambah sejumlah saksi. Total saat ini 11 orang dinyatakan sebagai saksi atas kasus uang miliaran rupiah yang ditemukan di Exit Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Pihak kepolisian menyangkakan dengan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait adanya dugaan pelanggaran pasal perbankan dalam kasus penemuan uang miliaran di Exit Tol Mojokerto ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan