Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 24 April 2022 | 13:15 WIB
Uang Rp 5 miliar yang diamankan dari dua mobil di Pintu Tol Gedek Mojokerto. [SuaraJatim/Dok Polresta Mojokerto].

Hanum mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait dimana letak unsur kehati-hatiah dan unsur ketidaktaatan. "Unsur kehati-hatiannya dan unsur ketidaktaannya di mana? Kalau kita bicara pidana. Kalau kami dianggap tidak taat dengan apa yang diatur oleh undang-undang perbankan, pertanyaan kami, ketidaktaatan kami itu ada dimana?" pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan uang sejumlah Rp3,7 miliar di Exit Tol Gedeg, Rabu (20/4/2022) lalu. Uang bernilai fantastis itu diamankan dan saat ini menjadi barang bukti kepolisian.

Saat ini, kasus tersebut telah sampai kepada tahap penyidikan. Setidaknya polisi mengamankan 6 terduga pelaku. Namun hingga saat ini 6 pelaku masih berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Selama tahap penyidikan, Polresta Mojokerto telah menambah sejumlah saksi. Total saat ini 11 orang dinyatakan sebagai saksi atas kasus uang miliaran rupiah yang ditemukan di Exit Tol Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Temuan Dua Mobil Berisi Uang Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh Mojokerto

Pihak kepolisian menyangkakan dengan dua pasal. Yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait adanya dugaan pelanggaran pasal perbankan dalam kasus penemuan uang miliaran di Exit Tol Mojokerto ini.

Load More