Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 22 April 2022 | 06:05 WIB
Uang Rp 5 miliar yang diamankan dari dua mobil di Pintu Tol Gedek Mojokerto.[SuaraJatim/Dok Polresta Mojokerto].

SuaraJatim.id - Polisi berkukuh mencium adanya kejanggalan dalam temuan uang sebesar Rp 5 miliar dala dua mobil berbeda di Exit Tol Gedek Kabupaten Mojokerto Jawa Timur kemarin, Rabu (20/04/2022).

Sampai sekarang polisi terus mendalami kasus tersebut. Sejauh ini ada sebanyak 7 orang yang sudah dimintai keterangan perihal dugaan pelanggaran terkait temuan uang tersebut di Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut pasca pihaknya mencium adanya kejanggalan perihal temuan uang Rp 5 miliar itu.

Berikut ini sejumlah fakta lapangan kasus temuan uang Rp 5 miliar di dua mobil yang melintas di Mojokerto:

Baca Juga: Mulai Disidik, Polisi Kantongi Calon Tersangka Kasus Temuan Uang Rp 5 Miliar di Mojokerto

1. Uang dikeluarkan oleh sebuah bank

Kepolisian akan terus menyelidiki kasus tersebut. Termasuk dugaan adanya unsur pidana terkait dengan peredaran uang pecahan receh tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

"Dari pemeriksaan awal kita temukan adanya potensi permasalahan hukum dan pelanggaran hukum, jadi perbuatan melawan hukumnya kemudian muncul dan ini terus kita dalami," katanya.

Rofiq mengungkapkan, pihaknya berkeyakinan ada dugaan pelanggaran hukum terkait temuan uang Rp 5 miliar yang dikeluarkan sebuah bank daerah di Bandung Jawa Barat ini. Yakni dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SPO) yang disinyalir melibatkan pihak perbankan.

"Hasil diskusi tim penyidik dengan ahli pidana dan ahli perbankan menyimpulkan bahwa ada peristiwa pidana itu, dan materi penyidikan tidak bisa saya sampaikan saat ini," jelas Rofiq.

Baca Juga: 5 Fakta Tumpukan Uang Rp 3,7 Miliar Ditemukan di Dekat Exit Tol Mojokerto

2. Kasus dinaikan ke proses penyidikan

Load More