Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 22 April 2022 | 06:05 WIB
Uang Rp 5 miliar yang diamankan dari dua mobil di Pintu Tol Gedek Mojokerto.[SuaraJatim/Dok Polresta Mojokerto].

SuaraJatim.id - Polisi berkukuh mencium adanya kejanggalan dalam temuan uang sebesar Rp 5 miliar dala dua mobil berbeda di Exit Tol Gedek Kabupaten Mojokerto Jawa Timur kemarin, Rabu (20/04/2022).

Sampai sekarang polisi terus mendalami kasus tersebut. Sejauh ini ada sebanyak 7 orang yang sudah dimintai keterangan perihal dugaan pelanggaran terkait temuan uang tersebut di Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut pasca pihaknya mencium adanya kejanggalan perihal temuan uang Rp 5 miliar itu.

Berikut ini sejumlah fakta lapangan kasus temuan uang Rp 5 miliar di dua mobil yang melintas di Mojokerto:

Baca Juga: Mulai Disidik, Polisi Kantongi Calon Tersangka Kasus Temuan Uang Rp 5 Miliar di Mojokerto

1. Uang dikeluarkan oleh sebuah bank

Kepolisian akan terus menyelidiki kasus tersebut. Termasuk dugaan adanya unsur pidana terkait dengan peredaran uang pecahan receh tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

"Dari pemeriksaan awal kita temukan adanya potensi permasalahan hukum dan pelanggaran hukum, jadi perbuatan melawan hukumnya kemudian muncul dan ini terus kita dalami," katanya.

Rofiq mengungkapkan, pihaknya berkeyakinan ada dugaan pelanggaran hukum terkait temuan uang Rp 5 miliar yang dikeluarkan sebuah bank daerah di Bandung Jawa Barat ini. Yakni dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SPO) yang disinyalir melibatkan pihak perbankan.

"Hasil diskusi tim penyidik dengan ahli pidana dan ahli perbankan menyimpulkan bahwa ada peristiwa pidana itu, dan materi penyidikan tidak bisa saya sampaikan saat ini," jelas Rofiq.

Baca Juga: 5 Fakta Tumpukan Uang Rp 3,7 Miliar Ditemukan di Dekat Exit Tol Mojokerto

2. Kasus dinaikan ke proses penyidikan

Menurut Kapolres, para ahli meyakini ada dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Untuk itu, sedari awal pihak kepolisian lanjur Rofiq tak sedikitpun ragu dalam menangani perkara ini.

Termasuk, kata dia, menaikan proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, setidaknya polisi sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup dan satu langkah lagi untuk menetapkan tersangka.

"Kita masih proses untuk menentukan mens rea dan actus reus dan nanti kalau sudah muncul kemudian siapa yang akan bertanggungjawab dan pantas untuk menjadi tersangka baru kita sampaikan lagi keteman-teman media dalam rilis ya," tukas Kapolres.

3. Ada dugaan pelanggaran SOP

Kasus penemuan uang sebesar Rp 5 miliar di Mojokerto sudah naik ke tahap penyidikan. Disinyalir, saat ini polisi sudah mengantongi identitas para calon tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Riski Santoso mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan perihal penukaran uang tersebut. Dimana uang dengan jumlah yang cukup fantastis bisa ditukarkan dengan mudah secara personal.

"Di sini ada dugaan dari pihak bank tidak memasukan terkait pembukuan (penukaran uang dalam jumlah besar) tersebut," kata Rizki kepada awak media.

Menurut Rizki dalam regulasi mengenai perbankan sudah dijelaskan cukup rinci. Bahwa pihak yang berwenang mengelola dan menyebarkan uang adalah Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) atau bank yang ditunjuk pemerintah.

"Sehingga bukan orang sipil murni yang dipernankan untuk menukar apalagi dalam bentuk besar," ucap Rizki.

4. 7 Orang telah diperiksa

Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa 7 orang saksi. Dari sana diketahui kalau transaksi penukaran uang dalam jumlah besar itu sudah berjalan selama 4 tahun ke belakang. Transaksi ini dilakukan saat bulan Ramadan tiba.

Dimana JE (29) pria asal Sidoarjo merupakan pemilik uang sebesar Rp 5 miliar pecahan receh ini. Ditanya soal apakah ada dugaan keterlibatan oknum pihak bank dalam kasus ini, Rizki tak menampiknya. Namun ia masih akan menelusuri sejauh mana peran masing-masing.

"Untuk keterlibatan kami masih mendalami, nanti kalau alat bukti sudah terpenuhi akan kami sampaikan lagi kepada teman-teman media," tukas Rizki.

Polresta Mojokerto tengah mendalami dugaan pelanggaran penukaran uang salah satu bank milik daerah di wilayah Jawa Barat (Jabar). Menyusul temuan 2 unit mobil berisi uang Rp 5 miliar.

Sebelumnya diketahui kalau penemuan mobil berisi uang Rp 5 miliar itu bermula saat petugas Sabhara Polsek Gedek melakukan patroli rutin, termasuk di Exit Tol Gedek Mojokerto.

Saat melintas di sekitar pintu gerbang Tol Gedek, petugas mendapati adanya dua mobil yang berhenti di tepi jalan. Petugas pun curiga lantaran dua kendaraan tersebut berhenti di tempat gelap, sekira pukul 01.00 dini hari.

Uang sebanyak Rp 5 miliar itu diamankan dari dua mobil Grand Max dan satu mobil Pajero. Uang yang ditemukan itu dalam bentuk pencahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 serta Rp 20.000.

Awalnya, polisi menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang hari raya Idul fitri. Mengingat animo masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi membagikan uang saat hari Lebaran.

Belakangan diketahui uang tersebut asli. Berdasarkan hasil pemeriksaan uang tersebut milik seseorang berinisial JE (29) asal Sidoarjo. Uang tersebut ditukar dari bank daerah di Bandung, Jawa Barat.

Load More