Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 18 Mei 2022 | 10:16 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraJatim.id - Kasus dugaan pencabulan ayah kepada anaknya terjadi di Magetan Jawa Timur ( Jatim ). Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sidorejo.

Polisi sudah mengamankan terduga pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban bocah berusia 4 tahun. Pelaku berinisial TR (58).

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban saat tidur. Kasus ini terungkap saat ibu kandung korban mendapati anaknya menangis saat buang air kecil.

Dia mengeluhkan sakit pada alat vitalnya. Karena khawatir dengan kondisi anaknya, ibu Mawar pun membawa putrinya ke rumah sakit.

Baca Juga: Paiman Terjatuh di Masjid Ki Mageti Magetan, Beruntung Masih Sadar dan Hanya Nyeri Pinggang

Di RS didapati kalau ada luka di bagian bagian intim bocah itu. Curiga kalau perbuatan itu dilakukan oleh sang ayah, ibunda mawar pun menanyai TR dan TR mengakui perbuatannya.

Karena pelaku mengakui perbuatan tersebut, sang ibu pun melapor ke pihak kepolisian. TR pun diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Dia pun harus mendekam di hotel prodeo dan merenungkan apa yang sudah diperbuat pada putrinya dan harus menyesali perbuatannya.

"Pelaku melakukan pencabulan saat korban tertidur. Saat itu korban tidak tahu dan tidak terbangun," kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (18/5/2022)

Rudi mengungkapkan jika pencabulan itu dilakukan baru sekali, bukan karena pelaku mengincar anaknya sendiri tapi pelaku mengaku kalau hanya spontanitas melakukan hal itu pada putrinya sendiri. Dia tidak pernah melakukan itu sebelumnya dan mengaku hanya sekali dan spontan saat dia tidur dengan putrinya.

Baca Juga: Bocah Magetan Tewas di Kubangan Bekas Galian Tambang Pasir

"Pengakuan pada penyidik hanya sekali dilakukan. Terlebih saat tidur dengan anaknya. Hanya beberapa saat saja dan kemudian pelaku kembali tidur," kata Rudy.

Atas perbuatannya, TR diancam pasal 81 juncto pasal 76 Undang – Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Petugas menegaskan Ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur akan diberikan terhadap pelaku, ketika kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke penegak hukum. Ketika terjadi pelanggaran hak atau tindakan kriminal, maka masyarakat berhak membuat laporan ke polisi.

Dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka hal tersebut bisa dipandang sebagai tindakan kriminal dan juga pelanggaran hak. Laporan atau pengaduan untuk kasus pencabulan di bawah umur sama seperti membuat laporan polisi pada umumnya.

Load More