Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 18 Mei 2022 | 17:29 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan wanita open BO di Kediri. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Muhammad Wahyuddin Mahardika (21) tersangka kasus pembunuhan wanita open BO Ifa Yunani (33) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri disebut mengidap gangguan jiwa.

Hal itu diungkap penasihat hukum atau pengacara tersangka, Wawang Satriya Kusuma. Dijelaskannya, bahwa klien asal Dusun Kademangan, Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang itu berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Kami siapkan bukti-bukti pendukung, bahwa dia memang mengalami gangguan kejiwaan seperti resep dan surat kontrol. Karena sementara baru berupa foto saja. Saya akan dapatkan bukti itu di RSUD Jombang,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, pada Rabu (18/5/2022).

Ia melanjutkan, tersangka masih menjadi pasien RSUD Jombang. Bahkan,  rutin mengkonsumsi obat penenang.

Baca Juga: Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati

“Tersangka menjalani perawatan di Poli Jiwa RSUD Jombang. Selama ini juga masih mengkonsumsi dua jenis obat secara rutin, salah satunya Diazepam. Besok, tanggal 3 Juni adalah jadwal kontrolnya,” jelas Wawang.

Diazepam adalah jenis obat untuk mengatasi gangguan kecemasan, meredakan kejang, atau obat penenang.

“Tersangka rutin pengobatan. Untuk kriteria gangguan jiwanya apa, saya belum tahu karena jenis-jenisnya banyak,” imbuh Wawang.

Berdasar sejumlah literatur yang dibacanya, pasien gangguan jiwa acap kali tak bisa mengontrol emosinya.

“Kalau saya baca di halodoc , sebetulnya dia (penderita gangguan jiwa) akan merespon pada saat-saat tertentu. Seperti saat emosi, perasaan cemas dan akan kambuh sehingga tidak bisa mengontrol,” lanjutnya.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Teman Kencan di Kediri Ingin Kuasa Kembali Uang Jasa, Pelaku Ditahan

Hal tersebut tidak ubahnya seperti tersangka Wahyuddin. Sekilas, tersangka seperti orang normal namun tidak bisa mengontrol diri ketika emosi sedang tidak stabil.

Sebelum kasus pembunuhan ini masuk pengadilan, Wawang berharap penyidik bisa melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. “Oleh penyidik sudah diagendakan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka,” tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha, mengaku baru mengetahui kabar tersangka merupakan ODGJ. Menurut dia, informasi tersebut didapat penyidik dari pihak keluarga tersangka.

“Untuk info demikian beredar dari pihak keluarga, untuk itu kami akan periksa ke ahli kejiwaan,” jawab Rizkika.

Sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di salah satu kamar Hotel Kediri, pada Sabtu (14/5/2022) kemarin. Jenazah korban dalam keadaan telanjang dan terdapat luka sayat di lehernya.

Polisi memastikan perempuan yang bernama Ifa Yunani (33) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri itu tewas dibunuh. Korban adalah seorang wanita pekerja sosial (WPS) atau dikenal juga wanita Open BO.

Kurang dari 1x24 jam, Satreskrim Polres Kediri akhirnya meringkus pelaku pembunuhan. Tersangka bernama Muhammad Wahyuddin Mahardika, pemuda asa Gudo, Kabupaten Jombang.

Tersangka adalah teman kencan bertarif korban. Sedangkan motif pembunuhan itu, dilatar belakangi rasa sakit hati tersangka yang telah diperolok oleh korban, lemah vitalitas. Selain itu, tersangka juga ingin menguasai uang jasa kencan sebesar Rp 1 juta beserta barang-barang berharga korban.

Load More