SuaraJatim.id - Sidang perdana kasus kekerasan dan perampasan yang menimpa aktivis perempuan berinisial SAM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (18/5/2022). Dalam persidangan itu, terdakwa berinisial Zn mengakui telah melakukan perampasan terhadap korban.
Ketua Crisis Centre (WCC) Jombang, Ana Abdilah mengungkapkan, dalam sidang yang digelar secara virtual itu, terdakwa Zn mengakui telah mengambil ponsel milik SAM.
SAM juga merupakan saksi dari kasus kekerasan seksual dengan tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT) pengurus pesantren ternama di Ploso, Jombang.
"Tadi sidang agenda keterangan saksi korban. Dalam sidang tadi, intinya terdakwa menyesal dan minta maaf. Mengaku khilaf sudah mengambil ponsel korban," kata Ana, Rabu (18/5/2022) malam.
Disampaikan Ana, motif perampasan serta kekerasan yang dilakukan terdakwa Zn ini diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat MSAT. Sebab terdakwa merupakan jamaah di pesantren yang dinaungi MSAT.
Selain itu, dari informasi yang didapat Ana, terdakwa juga merupakan salah satu petugas keamanan pesantren.
Sementara SAM, kata Ana merupakan aktivis perempuan yang juga saksi kunci dalam kasus kekerasan seksual dengan terdakwa MSAT. Pada tahun 2018, SAM bersama para perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual MSAT melapor ke Polres Jombang. Namun, kepolisian justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kemudian terbitlah laporan baru di tahun 2019 dengan terlapor MSAT juga yang sampai saat ini menjadi DPO itu. Dia (SAM) pelapornya, dia sebagai pelapor dengan banyak korban tapi dia saksi bukan korban. Dia yang ada di dalam lingkup pada saat peristiwa kekerasan seksual itu," jelas Ana.
Ana menuturkan, lambannya proses hukum kasus kekerasan seksual yang dilakukan MSAT ini berdampak pada banyak pihak. Tak hanya SAM yang mengalami perampasan dan kekerasan, namun hal-hal kurang mengenakan juga dialami para korban kekerasan seksual MSAT.
Baca Juga: Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Mereka merasa terintimidasi dengan berlarut-larutnya proses penanganan kasus tersebut. Lantaran para korban sering kali didatangi oleh orang-orang yang mengaku utusan dari pesantren. Kedatangan mereka bermaksud agar para korban tidak melanjutkan proses hukum.
"Pasca lebaran ini, belum ada satu mingguan korban ngabari saya terus didatangi orang-orang utusan pesantren. Ini kan intimidasi yang kita khawatirkan ketika kasus masih terus berlama-lama untuk segera tersangka diadili. Kira-kira ya begitu, yang pasti agar proses hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya," jelas Ana.
Ana pun mendesak agar Polda Jatim segera menjalankan komitmennya untuk menangkap dan menyerahkan MSAT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sehingga MSAT bisa segera diadili atas perbuatannya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya tersebut.
"Hari Selasa (17/5) kemarin kami WCC Jombang dengan LBH Surabaya mengikuti rapat koordinasi untuk membedah kasus ini. Pada intinya, kami menagih komitmen Polda, keseriusan ke profesional Polda. Ketika Polda Jatim tidak merasa sanggup, kami mendesak Mabes Polri untuk bisa melakukan eksistensi secara langsung terhadap kasus ini," tukas Ana.
Sementara itu, dalam sidang perdana ini terdakwa Zn juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Zn hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang. Zn didakwa bersalah melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Untuk diketahui, kasus kekerasan dan perampasan yang menimpa aktivis perempuan di Jombang ini terjadi Minggu (9/5/2021). Bermula saat SAM mengikuti pengajian di Pandanblole, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ketika itu, sejumlah orang tak dikenal datang ke lokasi pengajian dan langsung menghampiri korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar