SuaraJatim.id - Sidang perdana kasus kekerasan dan perampasan yang menimpa aktivis perempuan berinisial SAM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (18/5/2022). Dalam persidangan itu, terdakwa berinisial Zn mengakui telah melakukan perampasan terhadap korban.
Ketua Crisis Centre (WCC) Jombang, Ana Abdilah mengungkapkan, dalam sidang yang digelar secara virtual itu, terdakwa Zn mengakui telah mengambil ponsel milik SAM.
SAM juga merupakan saksi dari kasus kekerasan seksual dengan tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT) pengurus pesantren ternama di Ploso, Jombang.
"Tadi sidang agenda keterangan saksi korban. Dalam sidang tadi, intinya terdakwa menyesal dan minta maaf. Mengaku khilaf sudah mengambil ponsel korban," kata Ana, Rabu (18/5/2022) malam.
Disampaikan Ana, motif perampasan serta kekerasan yang dilakukan terdakwa Zn ini diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat MSAT. Sebab terdakwa merupakan jamaah di pesantren yang dinaungi MSAT.
Selain itu, dari informasi yang didapat Ana, terdakwa juga merupakan salah satu petugas keamanan pesantren.
Sementara SAM, kata Ana merupakan aktivis perempuan yang juga saksi kunci dalam kasus kekerasan seksual dengan terdakwa MSAT. Pada tahun 2018, SAM bersama para perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual MSAT melapor ke Polres Jombang. Namun, kepolisian justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kemudian terbitlah laporan baru di tahun 2019 dengan terlapor MSAT juga yang sampai saat ini menjadi DPO itu. Dia (SAM) pelapornya, dia sebagai pelapor dengan banyak korban tapi dia saksi bukan korban. Dia yang ada di dalam lingkup pada saat peristiwa kekerasan seksual itu," jelas Ana.
Ana menuturkan, lambannya proses hukum kasus kekerasan seksual yang dilakukan MSAT ini berdampak pada banyak pihak. Tak hanya SAM yang mengalami perampasan dan kekerasan, namun hal-hal kurang mengenakan juga dialami para korban kekerasan seksual MSAT.
Baca Juga: Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Mereka merasa terintimidasi dengan berlarut-larutnya proses penanganan kasus tersebut. Lantaran para korban sering kali didatangi oleh orang-orang yang mengaku utusan dari pesantren. Kedatangan mereka bermaksud agar para korban tidak melanjutkan proses hukum.
"Pasca lebaran ini, belum ada satu mingguan korban ngabari saya terus didatangi orang-orang utusan pesantren. Ini kan intimidasi yang kita khawatirkan ketika kasus masih terus berlama-lama untuk segera tersangka diadili. Kira-kira ya begitu, yang pasti agar proses hukum tidak berjalan sebagai mana mestinya," jelas Ana.
Ana pun mendesak agar Polda Jatim segera menjalankan komitmennya untuk menangkap dan menyerahkan MSAT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sehingga MSAT bisa segera diadili atas perbuatannya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya tersebut.
"Hari Selasa (17/5) kemarin kami WCC Jombang dengan LBH Surabaya mengikuti rapat koordinasi untuk membedah kasus ini. Pada intinya, kami menagih komitmen Polda, keseriusan ke profesional Polda. Ketika Polda Jatim tidak merasa sanggup, kami mendesak Mabes Polri untuk bisa melakukan eksistensi secara langsung terhadap kasus ini," tukas Ana.
Sementara itu, dalam sidang perdana ini terdakwa Zn juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Zn hadir secara virtual dari Lapas Klas IIB Jombang. Zn didakwa bersalah melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Untuk diketahui, kasus kekerasan dan perampasan yang menimpa aktivis perempuan di Jombang ini terjadi Minggu (9/5/2021). Bermula saat SAM mengikuti pengajian di Pandanblole, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ketika itu, sejumlah orang tak dikenal datang ke lokasi pengajian dan langsung menghampiri korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
Terkini
-
PBNU Tetapkan 557 Pemilik Hak Suara Muktamar ke-35 NU, Siapa Saja?
-
Lewat Surabaya, Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Dari Probolinggo untuk NTT, Kepedulian Terus Mengalir bagi Korban Gempa Bumi
-
Tragedi Berdarah di Desa Bungur Bojonegoro: Ibu Stroke Tewas di Tangan Anaknya
-
Misteri Jarum Suntik Viral: RSUD Eka Candrarini Surabaya Jadi Korban Salah Sasaran?